6. Tunjangan Profesi dan Khusus Guru Non ASN – Triwulan I: Selain guru ASN, guru non ASN juga akan menerima tunjangan dan masuk ke rekening. Yakni guru Inpassing maupun yang belum, akan menerima 2 jenis tunjangan. 2 tunjangan tersebut adalah TPG dan tunjangan khusus guru untuk periode Januari–Maret. Jika tidak ada perubahan, maka jadwal pencairan dimulai sejak awal April 2025.
7. Uang Makan dan Lembur ASN: Selain tunjangan, seluruh ASN juga akan mendapatkan tunjangan uang makan dan uang lembur. Adapun, uang makan dan lembur ini diberikan kepada ASN yang telah melaksanakan tugas di bulan Maret. Rencananya, jenis tunjangan ini akan cair pada April 2025, sesuai ketentuan perundang-undangan dan surat penugasan masing-masing instansi.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News