3. Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
4. Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
5. Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: TERLENGKAP! Ini Besaran Gaji Pokok PPPK 2024 Setelah Pengangkatan Oktober 2025
Tunjangan PNS dan guru PNS
Nah Tribuners, selain gaji PNS pun juga akan mendapat fasilitas lain seperti:
- Tunjangan
- Gaji ke-13
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Sementara untuk guru, bisa mendapatkan:
- Tunjangan profesi guru
- Tunjangan khusus
- Tambahan penghasilan
Nah Tribuners, itu dia besaran gaji Guru PNS 2025 saat ini, lengkap dengan tunjangan yang akan diberikan. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News