TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti kabar yang kini tengah beredar di masyarakat, jika mulai tahun 2025 ini gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik.
Bahkan, kenaikan gaji PNS tersebut pun akan naik mulai dari golongan I hingga golongan IV.
Tak lupa, untuk mereka yang berprofesi sebagai guru pun akan mendapatkan kenaikan gaji ini lho.
Kenaikan gaji PNS tersebut sudah tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tentunya, dengan adanya kenaikan gaji di kalangan PNS ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca juga: Cair 100 Persen Bulan Juni 2025, Segini Kisaran Gaji 13 Lengkap 7 Tunjangan Setelah THR Lebaran
Nah, khusus untuk guru yang berstatus sebagai PNS pun juga akan mengalami kenaikan gaji juga.
Namun, yang membedakannya adalah dari besaran tunjangan dan golongan yang diberikan.
Guru PNS bisa mendapatkan tunjangan khusus, tambahan penghasilan, tunjangan profesi guru.
Yang mana, dalam tunjangan khusus profesi guru (TPG) ini besarannya akan sama dengan satu kali gaji lho.
Lantas, berapa besaran gaji PNS Guru saat ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Besaran Gaji Polri 2025 Setelah Naik 16 Persen dari Golongan Tamtama Hingga Perwira Tinggi Polri
Besaran Gaji PNS Guru 2025
Jika mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024, berikut daftar lengkap gaji PNS saat ini:
Gaji PNS golongan I
1.Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
2. Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900