CPNS 2024

TERLENGKAP! Gaji CPNS Lengkap dengan Berbagai Tunjangan Setelah Dilantik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI CPNS 2024 - Segera Dilantik Juni 2025, Ini Besaran Gaji Peserta CPNS 2024 Lengkap dengan Berbagai Tunjangan

2. Gaji Pokok PNS Golongan II

  • Golongan 2A: Rp2.184.000 - Rp3.643.000
  • Golongan 2B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan 2C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan 2D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

 

3. Gaji Pokok PNS Golongan III

  • Golongan 3A: Rp2.875.000 - Rp4.768.800
  • Golongan 3B: Rp3.093.600 - Rp4.900.700
  • Golongan 3C: Rp3.226.400 - Rp5.007.500
  • Golongan 3D: Rp3.354.000 - Rp5.180.700

Baca juga: Benarkah Alasan Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Ternyata Untuk Bayar THR ASN?

4. Gaji Pokok PNS Golongan IV

  • Golongan 4A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan 4B: Rp3.429.900 - Rp5.628.300
  • Golongan 4C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan 4D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan 4E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200 

Baca juga: Ramai di Medsos! Alasan Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Ternyata Untuk Bayar THR ASN, Benarkah?

Tunjangan ASN 2025

1. Tunjangan Kinerja (Tukin) – Besarannya tergantung pada instansi dan jabatan.

2. Tunjangan Istri/Suami – Sebesar 10 persen dari gaji pokok.

3. Tunjangan Anak – Sebesar 4 persen dari gaji pokok.

4. Tunjangan Jabatan – Diberikan kepada ASN dengan jabatan tertentu sesuai regulasi.

5. Tunjangan Makan – Tunjangan ini diberikan dengan nominal yang berbeda tergantung golongan:

  • Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari.

 

Nah Tribuners, itu dia besaran gaji pokok yang akan para peserta CPNS 2024 dapatkan setelah resmi diangkat pada bulan Juni 2025 nanti. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News