5. Masukkan data diri, mulai dari NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan email
6. Tekan Proses
7. Periksa data yang dimasukkan sebelumnya, jika sudah yakin semuanya benar klik Kirim
8. Selanjutnya ikuti proses verifikasi wajah, scan QR yang diberikan petugas dan juga memberikan enam digit nomor PIN
Jika telah aktif, selanjutnya:
1. Buka IKD
2. Masuk ke akun IKD, pakai PIN yang diberikan petugas sebelumnya
3. Klik Pelayanan
4. Masuk ke menu Permohonan Cetak Kartu Keluarga
5. Tulis alasan pengajuan
6. Klik Ajukan, untuk memantau permohon bisa dilihat melalui Pemantauan Layanan
7. Setelah disetujui, masyarakat bisa mengunduh KK langsung dari aplikasi atau email terdaftar
(*)
Baca artikel TribunPiangan.com lainnya di Google News