TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang sudah kita ketahui bersama, setelah peserta dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, para peserta akan lanjut untuk pengisisan Nomor Identitas Pegawai (NIP).
Ini berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setelah itu, para peserta yang sudah mengisi DRH NIP akan mendapatkan NIP dari BKN.
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas usul penetapan NIP CPNS dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lantas, kapan sebetulnya usul penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 dilaksanakan?
Baca juga: Ini Beberapa Penyebab Peserta CPNS 2024 Gagal Dilantik Jadi PNS
Baca juga: Cara Isi dan Jadwal Pengusulan NIP CPNS 2024
Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024
Nah Tribuners, penyampaian dokumen usul penetapan NIP ASN disampaikan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Instansi dapat melakukan approve/submit usul setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi untuk:
CPNS mulai tanggal 22 Februari sampai 23 Maret 2025
PPPK Tahap I mulai tanggal 1 Februari sampai 28 Februari 2025
Selanjutnya, penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai ASN 2024 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP ASN kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.
Baca juga: Aturan Gaji CPNS 2024 di Tahun 2025 Setiap Golongan, Benarkah Upahnya 80 Persen Terlebih Dahulu?
Baca juga: H-3 Penutupan Pengisian Daftar Riwayat Hidup CPNS 2024, Begini Cara Isi dan Jadwal Pengusulan NIP
Kelengkapan Dokumen Usul Penetapan NIP ASN
- Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
- Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.
- Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku.
- Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai bagi CPNS berisi:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI.