Pendapatan Pajak dari PKB dan BBNKB di Pangandaran Diproyeksikan Capai Rp20 Miliar

Penulis: Padna
Editor: Gelar Aldi Sugiara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi PAJAK - Pemerintah Kota/Kabupaten kini menerapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif opsen ini ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 83.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pemerintah Kota/Kabupaten kini menerapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Tarif opsen ini ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 83.

Baca juga: Ngabuburit di Padaherang Pangandaran, Tukang Pecel Diserbu Warga

Di dalam pasal 83, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Sarlan, menyampaikan, proyeksi penerimaan opsen PKB dan opsen BBNKB tahun 2025 sudah ditetapkan.

"Opsen PKB itu proyeksinya sebesar Rp13 Miliar. Untuk BBNKB itu sebesar Rp6 Miliar," ujar Sarlan melalui WhatsApp, Senin (3/3/2025) sore.

Dengan demikian, total proyeksi pendapatan pajak dari PKB dan BBNKB mencapai Rp20 Miliar. 

Dia berharap, masyarakat Pangandaran selalu taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang dimilikinya.

"Termasuk pajak-pajak lainnya. Karena, pajak yang dititipkan masyarakat juga demi pembangunan Pangandaran tercinta ini," ucapnya. (*)