Bagi masyarakat yang akan menukar uang layak edar di perbankan, pastikan terlebih dahulu mengenai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
BI pun telah menyalurkan uang layak edar ke berbagai bank umum di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun, sebelum melakukan penukaran, pastikan terlebih dahulu apakah bank yang dituju mewajibkan nasabahnya memiliki rekening untuk bisa melakukan transaksi.
Selain itu, ketahui juga batas maksimal jumlah penukaran yang diterapkan di bank tersebut agar kamu dapat menyiapkan uang dalam nominal yang sesuai.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News