CPNS 2024

Ini Bocoran Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Serta Berkas yang Harus Disiapkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SELEKSI CPNS 2024 - Berikut Ini Bocoran Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Serta Berkas yang Harus Disiapkan

- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai bagi PPPK berisi:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI.

- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  • Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
  • Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima ASN pada unit kerja di lingkungannya.
  • Keputusan Pengangkatan Calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PPPK.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News