Jika dokumen telah diverifikasi dan memenuhi syarat (MS), BKN akan menerbitkan Pertek (Pertimbangan Teknis).
Berdasarkan Pertek ini, instansi akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang menandakan peserta resmi menjadi ASN.
Nah Tribuners, itu dia penjelasan alur penetapan mendapatkan NIP dan NI untuk peserta yang lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News