1. Setiap siswa yang eligible diizinkan memilih program studi di PTN akademik dan/atau PTN vokasi.
2. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN.
3. Jika memilih satu program studi, siswa dapat memilih PTN yang berada di provinsi manapun.
4. Jika memilih dua program studi, salah satu program harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asalnya.
5. Daftar program studi dan daya tampung SNB dapat dilihat pada laman https:/snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News