5. Penjaga Tahanan, Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM)
Formasi CPNS lulusan SMA dan yang sederajat di KemenkumHAM ini menerapkan syarat usia 18-28 tahun pada rekrutmen CASN tahun lalu. Pelamar dapat lulus dari satuan pendidikan/sekolah/madrasah di bawah naungan Kemendikdasmen, Kemenag, atau dari luar negeri dengan syarat ijazah sudah disetarakan Kemendiktisaintek.
6. Pemula-Kataloger, Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
PNS Kataloger adalah PNS yang bertugas melakukan kegiatan kodifikasi materiil sistem National Stock Number (Nomor Sediaan Nasional/NSN). Kodifikasi sistem NSN adalah sistem manajemen perbekalan dengan memberikan kode spesifik dan unik bersifat seragam dan universal bagi materiil/bekal sehingga bisa dikomunikasikan ke seluruh pengguna katalogisasi di dalam maupun luar negeri.
7. Operator Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
PNS Operator Sumber Daya bertugas untuk mengoperasikan dan memelihara infrastruktur sumber daya air. Contohnya seperti di bendungan, waduk, irigasi, dan drainase. Formasi ini dibuka untuk lulusan SMA jurusanIPA atauSMK jurusan teknik.
Baca juga: Guru Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Skema Barunya
8. Penilik Jalan, Kementerian PUPR
PNS Penilik Jalan bertugas melaksanakan, mengamati, dan memanfaatkan jalan serta kondisi jalan setiap hari. Mereka juga bertugas dalam verifikasi laporan kerusakan jalan. Laporan pengamatan jalan disampaikan ke penyelenggara jalan atau instansi. Formasi ini dibuka untuk pelamar CPNS lulusan SMA jurusan IPA dan SMK jurusan teknik.
9. Operator Alat Berat, Kementerian PUPR
PNS Operator Alat Berat bertugas memeriksa kelengkapan dan pengoperasian alat berat.
10. Operator Layanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
PNS Operator Layanan Kesehatan Kemenkes bertugas untuk melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis.
Baca juga: Kapan CPNS 2024 Mulai Bekerja? Ini Dia Jadwal Lengkapnya
11. Polisi Khusus Cagar Budaya, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud)
PNS Polisi Khusus Cagar Budaya memiliki tugas patroli di kawasan cagar budaya sesuai wilayah hukum. Mereka juga bertugas memeriksa dokumen pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya, serta menerima dan membuat laporan tindak pidana terkait cagar budaya. Contohnya seperti pencurian di museum.
12. Penata Pameran, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud)