Disamping gempar-gempur tersebut, ternyata pembayaran gaji ke-13 ini tak hanya diperuntukkan untuk PNS saja.
Dimana belum lama ini Pemerintah diketahui telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang memuat rincian ketentuan pembayaran gaji ke-13.
Baca juga: Kategori PNS yang Tidak Akan Kebagian Gaji Ketiga Belas
Pada Pasal 2 disebutkan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dengan rincian kategori sebagai berikut:
1. Aparatur Negara, mencakup PNS dan Calon PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Aparatur Negara juga termasuk sebagai berikut:
a). Wakil Menteri,
b). Staf Khusus di lingkungan K/L,
c). Dewan Pengawas KPK,
d). Pimpinan dan Anggota DPR,
e). Hakim ad hoc;
f) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural,
g). Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah,
h). Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
i). Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas.
j). Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: Kabar Terkini Soal Gaji Ke-13 dan 14 Bagi ASN di Tahun 2025, Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani
2. Pejabat Negara yang berhak mendapat gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
a). Presiden dan Wakil Presiden;
b). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR,
c). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR,
d). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD,
e). Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc,
f). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MK,
g). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK,
h). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KY,
i). Ketua dan Wakil Ketua KPK,
j). Menteri dan pejabat setingkat menteri,
k). Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh,
l). Gubernur dan Wakil Gubernur;
m). Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
3. Pensiunan terdiri dari Pensiunan PNS, Pensiunan TNI/Polri, dan Pensiunan Pejabat Negara.
4. Penerima Pensiun yang terdiri dari kategori berikut.
a). Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas,
b). Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia,
c). Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak
d). Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia,
e). Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia,
f). Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia,
g). Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia,
h). Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas,
i). Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
j). Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak.
Baca juga: Kabar Baik, Menkeu Sri Mulyani Bilang Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 Tetap Diproses, Tunggu Saja Ya
5. Penerima Tunjangan yang terdiri dari kategori berikut.
a). Penerima Tunjangan Veteran,
b). Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat,
c). Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan,
d). Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan,
e). Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklij Marine,
f). Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI,
g). Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI,
h). Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak,
i). Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Polri
j). Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,
k). Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak,
i). Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
Baca juga: Jika Tak Jadi Dihapus, Ini Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 ASN di Tahun 2025
Sementara itu, 2 Kategori yang Tak Dapat THR tersebut, mereka diantaranya adalah:
- Tenaga ASN yang sedang mengambil mm cuti di luar tanggungan negara
- Tenaga ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam atau luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.