CPNS 2024

Jika Dilantik dalam Waktu Dekat, Benarkah PPPK 2024 Tahap I Dapat THR pada Maret? Ini Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jika Dilantik dalam Waktu Dekat, Benarkah PPPK 2024 Tahap I Dapat THR pada Maret? Ini Penjelasannya

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja (PPPK) tahap I telah berada di ujung rangkaian seleksi.

Pasalnya seluruh rangkaian seleksi telah rampung dilaksanakan.

Hingga hari ini, peserta masih menuggu tanggal pelantikan alias tahap penutup bagi peserta yang resmi edisi tahun anggran 2024.

Adapun tahun ini berdasarkan perkiraan, Hari Raya Idulfitri  2025 jatuh pada tanggal 31 Maet. 

Dengan aturan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Terakhir Hari Ini, Ditutup Pukul 23.59 WIB, Berikut Cara Daftarnya

Dengan begitu, maka 21 Maret digadang-gadang menjadi waktu pembayaran THR tercepat tahun ini.

Hal ini bisa diprediksi akan bejalan seiring pelaksanaan pelantikan para tenaga PPPK tahap I ini.

Lantas apakah tenaga PPPK juga akan mendapatkan jatah THR tahun ini?

Seperti yang diketahui, untuk PNS dan PPPK, pemerintah setiap tahun mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji ke-13.

THR dan gaji ke-13 sendiri mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi ASN yang penghasilannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Prediksi Jadwal Pelantikan PPPK 2024, Berikut Besaran Gaji Penuh dan Paruh Waktu, Tembus Rp 5 Juta

Sedangkan untuk ASN daerah, tunjangan penghasilan tambahan (TPP) bisa menjadi komponen tambahan.

Proses Penetapan SK dan TMT PPPK Tahap 1

Berdasarkan edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses usulan penetapan NIP untuk PPPK tahap 1 tahun 2024 dilakukan mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2025.

Setelah usulan diterima, pengangkatan ASN akan berlaku mulai satu bulan berikutnya, yakni 1 Maret 2025.

Artinya, PPPK tahap 1 akan menerima SK pengangkatan paling cepat pada 1 Maret 2025.

Namun, ada ketentuan penting terkait penerimaan THR. Besaran THR didasarkan pada komponen penghasilan bulan sebelumnya, yaitu bulan Februari.

Baca juga: Prediksi Gaji Pertama Peserta PPPK 2024 yang Lulus, Lengkap dari Golongan 1 hingga 17

Karena PPPK tahap 1 belum menerima gaji pada bulan Februari, maka besar kemungkinan mereka tidak mendapatkan THR untuk tahun 2025.

Bagi tenaga honorer atau non-ASN yang belum menerima SK PPPK hingga mendekati hari raya, kemungkinan besar mereka tetap akan menerima THR dari anggaran non-ASN di pemerintah daerah.

Gaji Ke-13 bagi PPPK Tahap 1

Berbeda dengan THR, gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni setiap tahun.

Gaji ke-13 bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei.

Untuk menerima gaji ke-13, PPPK tahap 1 harus sudah menerima gaji pada bulan Mei.

Dengan demikian, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) harus ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Mei 2025.

Apabila SPMT ditetapkan setelah tanggal tersebut, maka gaji bulan Mei tidak akan diterima, sehingga otomatis gaji ke-13 pun tidak bisa diberikan.

Dengan demikian, pada tahun 2025 ini, PPPK tahap 1 diprediksi belum mendapatkan THR yang setara ASN karena belum menerima gaji pada bulan Februari.

Namun, gaji ke-13 masih memungkinkan untuk diterima PPPK tahap 1 jika SPMT ditetapkan tepat waktu, yaitu sebelum 1 Mei 2025.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News