CPNS 2025

Model Baru Pakaian Dinas ASN Tahun 2025, Baju Seragam Warna Khaki Tidak Masuk Daftar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Model pakaian dinas ASN Tahun 2025, baju seragam warna khaki tidak masuk daftar

TRIBUNPRIANGAN.COM - Model pakaian dinas ASN Tahun 2025, baju seragam warna khaki tidak masuk daftar.

Tribuners!, pergantian Tahun baru saja terlewatkan.

Itu artinya akan ada berbagai aturan baru yang ditetapkan Pemerintah disepanjang tahun yang telah masuk ke usia 2025 ini.

Salah satu yang sudah mulai akan diterapkan adalah aturan baru terkait penggunaan pakaian dinas bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Pasalnya, Pemerintah telah mengubah ketentuan berpakaian dinas harian yakni untuk penggunaan di hari Senin.

Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN.

Baca juga: ASN di Tahun 2025 Tak Lagi Pakai Seragam Khaki untuk Senin, Ini Model Baru Sesuai Aturan Terbaru

Dalam surat tersebut, seragam warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen.

Ketentuan penggunaan pakaian dinas harian ini berlaku bagi baik PNS dan PPPK.

Adapun aturan penggunaan pakian dinas harian ini dimuat dalam:

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Selain itu, menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharapkan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar-sesama pegawai.

Baca juga: Model Baru Baju Dinas ASN Hari Senin yang Diterapkan Pada Tahun 2025

Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya:

PNS

Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja.

Halaman
12