5. File scan ijazah pendidikan asli/penyetaraan untuk lulusan luar negeri, (Ukuran maksimal 1000 KB (PDF).
6. Pas foto format terbaru dengan latar belakang merah, (Ukuran maksimal 500 KB (JPG).
Lantas apakah ada perbedaan jadwal dari dua jenis tes seleksi PPPK Tahap 1 2024?
Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPPK 2024 Tahap I untuk Instansi yang Berlakukan Tes Tambahan
Jadwal Akhir PPPK Tahap 1 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi
- Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 -31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 - 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 - 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 - 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025.
Keterangan :
(**) : Intansi yang tidak berlakukan Tes Tambahan
(***) : Intansi yang berlakukan Tes Tambahan
Baca juga: Update Kenaikan Gaji PPPK di Awal Januari 2025, Lengkap Mulai dari Golongan 1 Hingga 17
Kapan Jadwal Pengangkatan dan Penyerahan SK PPPK 2024 Tahap I?
SK PPPK atau Surat Keputusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan diterima oleh setiap PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi.
SK PPPK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam manajemen pegawai pemerintah.
Dokumen ini merupakan landasan formal yang mengikat antara pemerintah dan calon pegawai untuk menciptakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.
SK PPPK memiliki peran penting dalam mengatur status dan hak serta kewajiban calon pegawai yang akan menjadi bagian integral dari aparat pemerintah.
Adapun proses penerbitan SK PPPK dimulai setelah pelamar berhasil melewati seleksi administrasi dan serangkaian tahapan seleksi berikutnya.
Setelah lulus dan memenuhi syarat, calon pegawai tersebut akan ditetapkan melalui SK PPPK.
Keputusan ini bersifat formal dan sah, menandakan bahwa individu tersebut telah resmi diterima sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Disampin itu, belum ada rincian pasti mengenai jadwal pngangkatan dan penyerahan resmi SK PPPK 2024 pada Tahap I ini.
Namun jika dipantau dari jadwal pelaksanaan pada tahun sebelumnya, Pengangkatan ditetapkan lewat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.