TRIBUNPRIANGAN.COM - Saat ini pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 akhirnya resmi dilaksanakan.
Pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1 resmi dilaksanakan secara bertahap mulai dari tanggal 24 Desember kemarin hingga 31 Desember 2024 nanti.
Meskipun dilaksanakan secara bertahap dan hanya instansi Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah mengeluarkan hasil kelulusan, namun untuk instansi yang lainnya pun akan mengumumkan secara bertahap ya.
Dalam pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1 ini adalah tes terakhir untuk para peserta PPPK.
Karena, setelah mengetahui jika peserta tersebut lolos, ia langsung masuk ke tahap pengisian DRH NI PPPK tanggal 1 – 31 Januari 2025.
Baca juga: 15 Link Pengumuman PPPK 2024 Tahap I untuk Instansi yang Tak Berlakukan Tes Tambahan, Segera Cek
Kemudian usul penetapan NI PPPK mulai 1 – 28 Februari 2025, dan dikakatan peserta sudah resmi diangkat jadi PPPK.
Dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 tahap 1 ini, akan ada sejumlah tanda yang bisa menentukan peserta lolos atau tidak.
Biar tak salah mengartikan, berikut TribunPriangan.com rangkum informasi mengenai tanda kelulusan PPPK 2024 tahap 1.
Baca juga: 9 Dokumen Scan Wajib yang Harus Dilengkapi Peserta PPPK Tahap I saat Dinyatakan Lulus
Baca juga: Tanggal Berapa Instansi yang Berlakukan Tes Tambahan PPPK 2024 Tahap I Umumkan Hasil Akhir?
Arti Kode Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
Selain "L" (Lulus) dan "TL" (Tidak Lulus), terdapat sejumlah kode lain yang ada dalam pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Berikut arti kode-kode tersebut berdasarkan hasil seleksi PPPK tahun lalu:
- P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas.
- P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
- P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1.
- P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1.