Dalam seleksi kompetensi PPPK 2024 tidak ada passing grade atau nilai ambang batas seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Melansir laman menpan.go.id, hasil nilai seleksi kompetensi dan wawancara PPPK 2024 akan dilakukan pembobotan. Peserta yang memiliki nilai terbaik dibandingkan peserta lain, dipastikan akan lolos.
Adapun nilai tertinggi atau nilai maksimal seleksi kompetensi PPPK 2024 yaotu 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:
- 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;
- 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
- 40 (empat puluh) untuk wawancara.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News