5. Batas waktu pengajuan melalui aplikasi RTG paling lambat sampai dengan tanggal 27 Desember 2024." isi keterangan tersebut.
Panduan Pengusulan PTK Khusus
Selain ketentuan umum, terdapat ketentuan khusus yang juga akan diberlakukan bagi peserta jalur khusus, diantaranya :
Baca juga: Jadwal Pengumuman dan Ketentuan SKB PPPK 2024 Gelombang 1, Sama dengan CPNS?
1. Pemda login ke aplikasi Ruang Talenta Guru melalui laman https://gtk.kemdikbud.go.id/rtg menggunakan akun yang telah disediakan.
Dinas Pendidikan dapat login menggunakan akun dapodik dengan peran Kepegawaian, sementara BKPSDM login menggunakan akun E-Formasi.
2. Setelah Pemda berhasil masuk, terdapat tombol menu PTK Khusus untuk menuju halaman pengusulan.
Pemda perlu memasukkan data NIK dari PTK yang akan diusulkan, data tersebut akan dipadankankan dengan data yang terdapat pada Dapodik.
Pastikan bahwa data PTK tersebut termasuk ke dalam kategori yang dapat diusulkan. Ketika semua data telah selesai di masukkan, tekan tombol Generate SPTJM untuk lanjut ke proses selanjutnya.
Baca juga: Gaji PNS dan PPPK 2025 Bakal Dipotong, Gaji Pensiunan Dipotong Juga?
3. Masukkan data pendukung untuk dokumen SPTJM berupa nama Penandatangan, NIP Penandatangan, Jabatan Penanda Tangan, Gambar Kop Surat (Format *PNG). Dokumen SPTJM hanya boleh ditanda tangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah/ Sekretaris Daerah).
Jika sudah selesai, tekan tombol Generate untuk memulai proses generate SPTJM.
4. Tekan tombol Verval SPTJM lalu tekan ikon unduh berwarna hijau untuk mengunduh dokumen SPTJM yang telah di generate.
5. Pemda diharuskan mengunduh file SPTJM yang telah dibuat, dengan menekan tombol unduh pada pojok kanan atas halaman. Jika dokumen telah dipastikan selesai diunduh, pemda melakukan konfirmasi dengan menekan tombol konfirmasi telah unduh.
6. Dokumen SPTJM yang sudah di tanda tangani dan di cap oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah selanjutnya diunggah dengan menekan tombol unggah berwarna hijau, lalu diisikan data dan dokumen yang diperlukan, jika sudah selesai tekan tombol Simpan.
Baca juga: 3 Iuran Ini yang Jadi Penyebab Kenaikan Gaji PNS dan PPPK di Tahun 2025 Harus Dipotong
7. Dokumen SPTJM yang telah diunggah perlu dikonfirmasi kebenarannya untuk memastikan Dokumen SPTJM yang diunggah sudah dinyatakan benar. Pemda melakukan konfirmasi dengan menekan ikon berwarna hijau, lalu klik Setuju untuk memverifikasi dokumen yang diunggah.
8. Jika status dokumen sudah tercentang maka proses pengusulan PTK Khusus sudah selesai dilakukan.
Dokumen Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024
Mengutip Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 dari BKN, berikut ini dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran PPPK Tahap 2 2024:
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar