TRIBUNPRIANGAN.COM - Pendaftaran seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 masih dibuka hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Seleksi PPPK Tahap 2 2024 ditujukan khusus untuk tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.
Selain itu, seleksi ini juga terbuka bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Proses pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Dalam prosesnya, tahap II dari seleksi setara CPNS ini juga tak lepas dari keterbatasan.
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil dan Masa Sanggah SKB CPNS 2024, Ini Ketentuan Baru Bagi Peserta Lulus
Salah satu diantaranya yang juga menghambat proses pendaftaran adalah para Honorer yang tak bisa daftar arena Masalah Dipodik.
Namun para peserta tak perlu lagi khawatir, pasalnya Kemendikbud telah memberikan solusi pendaftaran PPPK 2024 melalui RTK.
Lantas apa itu RTK?
Sebelumnya, Kemendikbud mengeluarkan surat nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 tentang penjelasan teknis terkait masa kerja pelamar guru non ASN yang aktif bekerja di instansi daerah (sekolah negeri) pada seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II tahun 2024.
"Dalam rangka pendaftaran seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II tahun 2024 dengan kategori pelamar guru non ASN yang aktif bekerja di instansi daerah (sekolah negeri) sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menpan RB nomor 348 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK jabatan guru di instansi daerah 2024 dengan hormat kami sampaikan:
Baca juga: Cara Daftar RTG untuk Honorer PPPK Tahap II Karena Masalah Dipodik, Penutupan 12 Hari Lagi
1. Guru Non ASN yang dapat melamar periode II dengan rentang waktu hingga 31 Desember 2024 adalah yang terdata aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru negeri pada instansi daerah yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus. Perhitungan masa kerja dihitung berdasarkan riwayat keaktifan yang tercatat pada Dapodik.
2. Terdapat ketidaksesuaian data riwayat masa kerja di Dapodik dengan kondisi sebenarnya yang diantaranya disebabkan oleh:
- a. Kesalahan dalam pemutakhiran Dapodik
- b. Keterlambatan pemutakhiran dapodik yang tidak sesuai dengan SK Penugasan, misal bagi guru yang mengalami perpindahan antar sekolah dalam satu instansi daerah, menyebabkan masa kerja kurang 2 tahun atau 4 semester berturut-turut.
- c. Perpindahan antar instansi daerah, sehingga masa kerja pada insnatsi daerah saat ini kurang dari 2 atau 4 semester berturut-turut.
- d. Peralihan status menjadi guru, sehingga masa kerja sebagai guru kurang dari 2 tahun atau 4 semester berturut-turut.
Baca juga: Begini Cara Daftar RTG untuk Honorer PPPK Tahap II Karena Masalah Dipodik, Penutupan 31 Desember
Hal ini bisa berakibat bagi para guru non ASN yang tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II tahun 2024.
3. Apabila guru non ASN seperti dimaksud angka 2 tersebut sebenarnya memenuhi ketentuan masa kerja, pemerintah daerah dapat mengajukan yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi ASN PPPK JF Guru periode II tahun 2024 melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTH) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPMJ) yang ditandatangani Kepala Dearah/Sekretaris Daerah.
4. Keseluruhan proses pada aplikasi RTG diakses melalui akun Dapodik Kepegawaian Dinas Pendidikan atau akun e-formasi BKPSDM dengan petunjuk penggunakan aplikasi sebagaimaan terlampir.
Selanjutnya pemda agar menyampaikan kepada guru non ASN yang memenuhi masa kerja untuk segera melakukan pendaftaran.