Cara Hitung Skor SKD dan SKB CPNS 2024
Detikers bisa menghitung secara mandiri skor SKD dan SKB CPNS 2024. Mengutip buku Panduan Resmi Bidik CPNS 2024/2025 oleh Tim Psikologi Salemba (2024), berikut cara menghitung skor SKD dan SKB CPNS 2024:
1. Nilai SKD
Nilai SKD= (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 40 persen
2. Nilai SKB
Nilai SKB= (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 60 persen
3. Nilai Akhir
Nilai akhir= nilaiSKD + nilaiSKB = (40 persen nilaiSKD + 60 persen nilaiSKB)
Contoh perhitungan
Amira mendapat skor SKD sebesar 395 dan SKB 350, maka perhitungannya adalah:
SKD= (395 : 500) x 100 x 40 persen = 31,6
SKB= (350 : 500) x 100 x 60 % = 42
Nilai akhir= 31,6 + 42 = 73,6
Penentuan Kelulusan Jika Nilai Pelamar Sama
Namun bagaimana jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai dalam seleksi CPNS 2024? Dalam hal ini, maka penentuan kelulusan akhir pelamar akan ditentukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
- Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
- Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah.
- Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Kemudian, apabila terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud di atas, maka akan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bagi jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
- Bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
Itu tadi sekedar informasi mengenai jadwal pasti dan sistem penilaian yang akan digunakan dalam perhitungan hasil peserta CPNS 2024, nantikan info terbaru mengenai seleksi ASN selanjutnya ya Tribuners!.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News