Dikatakan dalam Pasal 35 bahwa SKB memiliki sistem penilaian yang didasarkan pada bobot nilai 60 persen dan berasal dari SKB tambahan lain maupun tes wawancara. Melalui pasal tersebut berbunyi:
"SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan. SKB yang menggunakan jenis atau bentuk tes wawancara selain CAT BKN diberikan bobot paling tinggi 10 persen (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan."
Kemudian melalui Pasal 36 ayat (4) turut dijelaskan SKB CAT BKN yang berlangsung di instansi daerah merupakan nilai utama yang bernilai bobot paling rendah 60?ri nilai SKB secara keseluruhan. Sementara itu, pada SKB tambahan diberikan bobot 40?ri nilai SKB secara keseluruhan.
Integrasi nilai SKB dan SKD sebagai hasil akhir penilaian CPNS 2024 juga diatur dalam peraturan yang sama. Tepatnya di dalam Pasal 45 ayat (3) yang berbunyi:
Baca juga: Aturan Penilaian Akhir CPNS 2024: Akumulasi Nilai SKD dan SKB, Ditentukan dengan Cara Berikut
"Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40 % (empat puluh persen); dan
b. SKB sebesar 60 % (enam puluh persen)."
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa sistem penilaian SKB CPNS 2024 tidak menggunakan ambang batas atau passing grade, melainkan bobot nilai. Kemudian bobot nilai yang telah didapatkan oleh pelamar nantinya akan diintegrasikan bersamaan dengan nilai SKD, dengan rincian bobot SKD sebesar 40?n bobot SKB sebanyak 60 % .
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News