CPNS 2024

Aturan Penilaian Akhir CPNS 2024: Akumulasi Nilai SKD dan SKB, Ditentukan dengan Cara Berikut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan Penilaian Akhir CPNS 2024: Akumulasi Nilai SKD dan SKB, Ditentukan dengan Cara Berikut

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini masih dalam tahap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKB).

Berdasakran jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan SKB khususnya CAT dimulai sejak 9 Desember hingga 20 Desember 2024.

Setelah SKB selesai, maka masuk dalam tahap penentuan peserta yang dinyatakan lolos sebagai PNS.

Penentuan kelolosan itu harus melalui tahap penghitungan kumulatif antara SKD dan juga SKB.

Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2024

Mengacu pada CPNS sebelum-sebelumnya, untuk menghitung nilai akhir CPNS peserta dapat dilakukan secara mandiri.

Pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes seperti SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen.

Pemerintah sebelumnya menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB 550.

Baca juga: Sepatu Seperti Apa yang Boleh Dipakai saat Jalani Ujian SKB CPNS 2024?

Maka dari itu cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut.

  • 40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen
  • 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen
  • Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100 Misal dalam studi kasus, A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350.

Maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah :

  • SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909
  • SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818
  • Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.
  • Beranjak dari perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2023 peserta A adalah 67,27.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News