Kehadiran PPPK paruh waktu ini diharapkan mampu mengakomodasi tenaga honorer agar tetap memiliki pekerjaan dan pendapatan, tanpa menambah beban anggaran pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 mengatur standar biaya masukan yang dijadikan panduan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Baca juga: Daftar Besaran Gaji Guru PPPK Tahun 2025 usai Adanya Kenaikan Gaji Guru, Golongan Ini Tertinggi!
Salah satu aspek penting dalam PMK ini adalah ketentuan terkait besaran gaji tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.
Pengaturan Gaji Tenaga Honorer PMK 83/2022 mengatur rentang gaji untuk tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah, mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan.
Besaran gaji ini disesuaikan dengan tugas, tanggung jawab, dan lokasi kerja honorer, serta memperhatikan anggaran yang tersedia di masing-masing instansi. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News