TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, pemerintah kembali menggelar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
Apalagi, pemerintah tengah gencar untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK atau pegawai di pemerintahan.
Selain itu, di tahun ini pula sudah gencar beragam kabar jika pemerintah akan menaikan gaji PNS hingga PPPK di tahun 2025.
Nah, perihal gaji ini ternyata sudah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Itu artinya, PPPK berhak mendapatkan gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014 dengan masa kerja minimal satu tahun.
Baca juga: Pj Bupati Ciamis Dorong Peserta PPPK untuk Fokus dan Siap Bersaing Secara Profesional
Namun, dalam mengimplementasikan pengangkatan honorer menjadi PPPK ini, pemerintah membuat sebuah cara dengan menghadirkan PPPK paruh waktu atau part time sebagai salah satu cara untuk merekrut tenaga honorer.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memberikan pilihan untuk honorer yang jadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Konsep PPPK paruh waktu ini ditujukan untuk memberi solusi kepada ASN agar tetap bekerja tanpa terancam pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Baca juga: Sistem Passing Grade PPPK 2024 Ditiadakan, Lantas Seperti Apa Sistem Penilaian Terbaru?
Pegawai PPPK paruh waktu diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu, setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi.
Lantas, apakah gaji PPPK paruh waktu sama dengan PPPK penuh waktu?
Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu lebih ringan bagi anggaran pemerintah karena besarnya tidak akan melebihi gaji tenaga honorer yang akan dihapuskan.
Besaran gaji PPPK ini disesuaikan dengan tugas, bidang, dan tanggung jawabnya, serta tidak mengharuskan PPPK paruh waktu berada di kantor sepanjang hari.
Jadwal Kerja PPPK paruh waktu juga berbeda dari PPPK penuh waktu, yakni disesuaikan dengan kesepakatan waktu yang berlaku.
Baca juga: Live Skor Hasil Seleksi Kompetensi Bidang PPPK Tahap I Resmi dari BKN, Cek Sekarang!
Keuntungan dari status PPPK paruh waktu ialah kedudukannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang lebih tinggi daripada honorer sebelumnya, serta adanya fleksibilitas bagi pegawai untuk melakukan kegiatan lain di luar tugasnya sebagai PPPK.
Kehadiran PPPK paruh waktu ini diharapkan mampu mengakomodasi tenaga honorer agar tetap memiliki pekerjaan dan pendapatan, tanpa menambah beban anggaran pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 mengatur standar biaya masukan yang dijadikan panduan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Baca juga: Daftar Besaran Gaji Guru PPPK Tahun 2025 usai Adanya Kenaikan Gaji Guru, Golongan Ini Tertinggi!
Salah satu aspek penting dalam PMK ini adalah ketentuan terkait besaran gaji tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.
Pengaturan Gaji Tenaga Honorer PMK 83/2022 mengatur rentang gaji untuk tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah, mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan.
Besaran gaji ini disesuaikan dengan tugas, tanggung jawab, dan lokasi kerja honorer, serta memperhatikan anggaran yang tersedia di masing-masing instansi. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News