Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Empat daerah di Jabar resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tak lama setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024.
Plt Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah mengatakan, empat daerah itu yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung dan Kota Depok.
"Empat daerah itu yang sudah teregister untuk gugatan Pilkada," ujar Aneu, Sabtu (7/12/2024).
Selain empat daerah itu, kata dia, daerah lain pun masih bisa mengajukan gugatan karena ada waktu tiga hari setelah pleno rekapitulasi.
"Kita masih nunggu, terakhir itu Kabupaten/Kota itu tanggal 6, setiap setelah surat keputusan ke luar (Rekapitulasi) ada waktu tiga hari (pengajuan gugatan)," katanya.
Baca juga: Menang di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, Tim Gabungan Ade-Iip Bisa Tidur Nyenyak
Sementara rekapitulasi tingkat Provinsi rencananya baru akan dimulai pada Minggu 8 Desember 2024, mulai pukul 13.00 WIB.
Tidak menutup kemungkinan, kata dia, setelah rekapitulasi suara tingkat Provinsi, bakal ada pasangan calon Pilgub yang mengajukan gugatan.
"Baru besok, nanti rencananya sampai tanggal 9, berarti menunggu 3 hari setelah itu, ada gugatan atau tidak," ucapnya.
Hasil Pleno
KPU Kabupaten Pangandaran Jawa Barat resmi mengumumkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada 2024.
Hasil Pleno rekapitulasi perolehan suara itu sebelumnya digelar pada Senin (2/12/2024) di satu hotel di kawasan wisata Pangandaran.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, hasil Pleno rekapitulasi perolehan suara tersebut sudah melalui mekanisme yang ada.
Mulai dari hasil Pleno rekapitulasi masing- masing Kecamatan yang dibacakan dalam pleno terbuka. Kemudian, peserta rapat Pleno menganalisa dan minta tanggapannya.
Dari hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten tersebut diperoleh rincian untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran sebagai berikut;