Sementara upah atau gaji terendah masih berada di Kabupaten Banjar dengan total upah 2025 sebesar Rp 2.204.754, dari yang sebelumnya Rp 2.070.192.
Baca juga: UMP Priangan 2025: Ini Kabupaten dengan Upah Terendah di Tahun Depan
Berikut ini perkiraan upah minimum di kabupaten/kota Tasikmalaya juga daerah Priangan Timur lainnya:
Kabupaten Sumedang = Rp 3.732.088 (dari yang sebelumnya Rp 3.504.308)
Kabupaten Garut Rp 2.328.555 (dari yang sebelumnya Rp 2.186.437)
Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 2.221.724 (dari yang sebelumnya Rp 2.086.12)
Sementara ini kisaran kota/kabupaten lain yang juga naik, lengkap perbandingan sebelumnya :
Kota Tasikmalaya = Rp 2.801.962 (dari yang sebelumnya Rp 2.630.951)
Kabupaten Tasikmalaya = Rp 2.699.992 (dari yang sebelumnya Rp 2.535.204)
Kabupaten Ciamis Rp 2.225.279 (dari yang sebelumnya Rp 2.089.464)
Kota Banjar Rp 2.204.754 (dari yang sebelumnya Rp 2.070.192)
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News