TRIBUNPRIANGAN.COM - Persiapan H-1 menuju penetapan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen di tahun 2025, yang sebelumnya telah ditetapkan secara resmi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, kian masif.
Ini menjadi yang paling ditunggu-tunggu kedatangannya oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama para pekerja di tanah air.
“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” kata Prabowo.
Baca juga: UMP Priangan 2025 Naik Kisaran 200 Ribu: Ini 3 Gaji Tertinggi, Ada Sumedang dan Tasikmalaya
Merespon tugas tersebut, Kementeri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sedang mempersiapkan Permenaker terkait UMP 2025 tersebut.
Dimana rencananya Permenaker ini bakal segera terbit pada Rabu 4 Desember 2024, pekan depan, pasalnya hal ini perlu adanya sinkronisasi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
“(Permenaker UMP 2025) target Rabu ya, harus sinkronisasi dulu di Kementerian Hukum. Terbit (Rabu) Insya Allah,” ujar Yassierli Kementerian, Jumat (29/11/2024) lalu.
Hal ini tentunya akan merubah nominal upah tiap daerah sesuai dengan target Presiden.
Dimana jika ditelesik lebih jauh, upah tertinggi di pulau Jawa tertinggi berada di Jakarta dengan prediksi akan naik sebesar Rp 5.396.760, dari yang sebelumnya Rp 5.067.381 di tahun 2024.
Baca juga: Isu Opsi PHK Masal dari Apindo Jika UMP Naik 6,5 Persen di Tahun 2025, Menko: Sedang Dibentuk Satgas
Sedangkan terendah berada di Jawa Tengah yang naik sebesar Rp 2.169.348, dari yang sebelumnya Rp 2.036.947 pada tahun 2024.
Sedangkan di Jawa Barat sendiri ini merupakan yang paling tinggi di 2 tahun trakhir.
Dengan kenaikan yang sama, UMP Jawa Barat 2025 diprediksi sebesar Rp 2.191.232, dari yang sebelumnya Rp 2.057.495,17 hanya naik Rp 70.825 (3,57 persen ) di tahun 2024, dan Rp1.986.670,17 (7,88 persen ) pada 2023.
Mengenai formulasi perhitungan yang akan digunakan pada UMP 2025, belum ada keterangan lebih lanjut dari pemerintah.
Meski demikian, tak menutup kemungkinan masih akan menggunakan formula yang sama pada kenaikan sebelumnya.
Baca juga: H-1 Penetapan Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen di 2025, Tak Mau Kalah Apindo Juga Buka Opsi PHK Masal