Berikut ini perkiraan upah minimum di kabupaten/kota Priangan Timur dari yang tertinggi:
- Kabupaten Sumedang = Rp 3.732.088 (dari yang sebelumnya Rp 3.504.308)
- Kota Tasikmalaya = Rp 2.801.962 (dari yang sebelumnya Rp 2.630.951)
- Kabupaten Tasikmalaya = Rp 2.699.992 (dari yang sebelumnya Rp 2.535.204)
Sementara ini kisaran kota/kabupaten lain yang juga naik, lengkap perbandingan sebelumnya :
- Kabupaten Garut sebesar Rp 2.186.437 menjadi 2.328.555
- Kabupaten Ciamis sebesar Rp 2.089.464 menjadi 2.225.279
- Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 2.086.126 menjadi 2.221.724
- Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192 menjadi 2.204.754.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News