CPNS 2024

Sistem Kelulusan Seleksi PPPK 2024 Tak Berpatokan di Nilai Ambang Batas, Benarkah? Ini Kata MenPanRB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketentuan Lengkap Pembobotan Nilai Tes SKD CPNS dan PPPK 2024

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pembukaan seleksi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 resmi dibuka.

PPPK 2024 tahap 2 ini sudah dilaksanakan pada tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024 nanti.

Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 ini diperuntukan untuk pelamar yang tergolong sebagai tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang aktif bekerja di instansi pemerintahan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus. 

Termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.

Sama hal nya dengan pendaftaran seleksi PPPK tahap 1 sebelumnya, calon pelamar akan dihadapkan dengan tahapan melakukan pembuatan akun di situs resmi SSCASN.

Baca juga: Cara Atasi NIK yang Tidak Ditemukan saat Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Mudah dan Praktis

Namun berbeda dari tahun sebelumnya, seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024 sedikit ada perbedaan. 

Perbedaan tersebut terdapat di sistem penilaian seleksi PPPK 2024.

Dimana menurut KemenPAN RB, seleksi PPPK 2024 juga akan dilaksanakan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Sistem penilaian yang ada di seleksi PPPK tahun ini tidak menggunakan nilai ambang batas melainkan menggunakan sistem penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

Prioritas kelulusan pada seleksi PPPK 2024 berdasarkan urutan yang sudah ditetapkan adalah sebagai berikut:

Baca juga: Jangan Sampai Tertukar, Begini Tips Pilih Jenis Formasi Guru untuk Non-ASN di Tahap II PPPK 2024

1. Pelamar prioritas yakni Guru dan juga DIV Bidan Pendidik pada tahun 2023.

2. Mantan tenaga honorer yang masuk ke kategori II (THK II) yang masuk dalam database THK-II di BKN.

3. Tenaga Non-ASN yang masuk ke dalam data BKN.

4. Tenaga Non-ASN yang masih aktif dalam bekerja di instansi-instansi pemerintah.

Skor Setiap Soal Kompetensi PPPK 2024:

Halaman
12