TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah tengah menggodok rencana kenaikan upah para tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 mendatang.
Rencana penambahan upah ini juga nantinya akan berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, mengingat pentingnya peran mereka dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan, yang didorong oleh berbagai pertimbangan.
Salah satu yang paling utama adalah menjaga daya beli para pegawai negeri yang berkontribusi besar terhadap pelayanan publik.
Selain mempertimbangkan aspek ekonomi, pemerintah juga menilai bahwa kenaikan gaji ini penting sebagai bagian dari apresiasi terhadap kerja keras para pegawai, khususnya yang berada di lini pelayanan terdepan, termasuk untuk tenga PPPK.
Baca juga: PNS dan PPPK Siap Panen Gaji di 2025, Bisa Capai Rp 5 Juta Per Bulan, Simak Rincian Perbandingannya
Dalam hal sistemnya, PPPK guru memiliki penggolongan yang lebih simpel dibandingkan PNS.
Golongan PPPK guru hanya terdiri dari angka, yakni adalah golongan yang dilambangkan dengan angka 1, sampai dengan 17.
Semakin besar angka golongan seseorang, maka akan semakin tinggi pula gaji dan tunjangan yang akan didapatkan nantinya.
Agar seorang PPPK bisa naik ke golongan yang lebih tinggi, mungkin akan ada beragam persyaratan yang harus dipenuhi.
Pada praktiknya, gaji dan tunjangan adalah hal penting untuk seorang PPPK bisa mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Baca juga: Senangnya CPNS dan PPPK 2024 Jika Lolos, Tahun 2025 Gaji PNS dan PPPK Alami Kenaikan, Ini Rinciannya
Tentu gaji dan tunjangan yang lebih besar adalah impian yang diimpikan oleh banyak PPPK, bahkan juga para PNS yang bekerja di berbagai sektor.
Di masa pemerintahan baru ini, salah satu janji kampanye presiden adalah akan kenaikan gaji guru sebesar 2 juta.
Tentu gaji PPPK guru juga termasuk di dalamnya.
Berikut adalah gaji PPPK guru golongan 12 sampai 17 di tahun 2024 ini, serta gaji PPPK guru yang rencananya akan dinaikan 2 juta rupiah di tahun 2025 jika jadi.
Gaji PPPK guru golongan 12 sampai 17 tahun 2024: