TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih berada dalam proses pengolahan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Namun tahap ini nyatanya tak merata, pasalnya dibeberapa instansi masih menggelar SKD.
Bagi peserta yang telah mengikuti tes SKD CPNS 2024, maka dapat mengetahui skor hasil tes secara langsung.
Tidak hanya itu, peserta dapat melihat perangkingan dari hasil seluruh peserta SKD CPNS 2024 dalam instansi yang didaftar.
Untuk melihat rangking skor hasil SKD CPNS 2024, peserta dapat mengecek melalui Live Score BKN.
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Atasi SSCASN Apabila Error
Meski jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS masih akan digelar pada tanggal 17 hingga 19 November 2024 nanti, namun tak ada salahnya mengetaui informasi tentang ada atau tidaknya masa sanggah seleksi ini.
Lantas adakah jadwal Masa Sanggah SKD CPNS 2024?
Masa Sanggah SKD CPNS 2024
Jika melihat jadwal seleksi CPNS yang dibagikan BKN untuk edisi tahun anggaran 2024, tidak tertera jadwal resmi untuk Masa Sanggah seleksi SKD.
Meski demikian jika dilihat pada seleksi tahun sebelumnya, pelaksanaan Masa Sanggah juga sempat dilakukan selama 3 hari, meski tidak tertera dalam jadwal.
Baca juga: Begini Ketentuan Jika Nilai Peserta SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain
Masa sanggah sendiri merupakan waktu yang diberikan panitia pelaksanaan bagi peserta yang merasa keberatan dengan pengumuman hasil SKD dapat mengajukan sanggah selama masa sanggah.
Hal ini merujuk dari Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/, tahun berjalan.
Panitia seleksi nantinya wajib menjawab sanggah dan kembali mengolah nilai SKD CPNS peserta, pada batas waktu yang telah ditentukan.
Lantas, bisakah masa sanggah digunakan untuk memperbaiki nilai SKD CPNS 2024?
Mengutip pemberitaan Kompas.com, masa sanggah bukan untuk perbaikan nilai SKD Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menegaskan, sanggah hanya dapat dilakukan dan dikabulkan jika ada kekeliruan dari panitia seleksi.
Baca juga: Cara Mudah Cek Perangkingan SKD CPNS 2024 Lewat HP
"Masa sanggah memang diperuntukkan untuk mengecek kembali pelamar yang mengajukan sanggah," ujar Nur, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, (19/11/2023).
Hal ini sama seperti masa sanggah pada seleksi administrasi, yang dapat diajukan jika berkas peserta telah sesuai ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia.
Oleh karena itu, menurutnya, masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki nilai SKD CPNS 2023.
"Kalau nilai tidak memenuhi bukan termasuk yang bisa dilakukan sanggah," ungkapnya.
Sebelumnya, Nur menyampaikan, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.
Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024, Ada Tampilan Baru
Nilai ambang batas tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 651 Tahun 2023.
Peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kendati demikian, menurut Nur, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lanjut ke tahap SKB CPNS.
"Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," ujar Nur, Sabtu (11/11/2023).
Tiga kali jumlah formasi artinya total formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga.
Baca juga: Cara Atasi KTP yang Hilang Saat Akan Laksanakan Tes SKD CPNS 2024
Misalnya, jika suatu jabatan membuka 1 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 3 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News