CPNS 2024
Begini Ketentuan Jika Nilai Peserta SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain
Begini Ketentuan Jika Nilai Peserta SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih berada dalam proses pengolahan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Namun tahap ini nyatanya tak merata, pasalnya di beberapa instansi masih menggelar SKD.
Bagi peserta yang telah mengikuti tes SKD CPNS 2024, maka dapat mengetahui skor hasil tes secara langsung.
Tidak hanya itu, peserta dapat melihat perangkingan dari hasil seluruh peserta SKD CPNS 2024 dari instansi yang didaftar.
Untuk melihat rangking skor hasil SKD CPNS 2024, peserta dapat mengecek melalui Live Score BKN.
Baca juga: Kunci Atasi Situs SSCASN Error saat Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024
Namun beberapa kasus peserta yang mendapati bahwa nilai atau hasil ujian SKD mereka sama dengan peserta lainnya.
Lantas bagaimana ketentuan panitia mengenai hal ini?
Ketentuan Nilai SKD Peserta yang Sama
Melansir Tribunews dari bkd.sutengprov.go.id, jika peserta memiliki nilai SKD yang sama, maka penentuan kelulusannya berdasarkan nilai tertinggi dari nilai TKP.
Dilanjutkan dengan nilai tertinggi TIU.
Penentu terakhir adalah nilai TWK.
Perlu diketahui, nilai kumulatif SKD yaitu 550.
Baca juga: Cara Mudah Cek Perangkingan SKD CPNS 2024 Lewat HP
Nilai ini bisa didapat apabila pelamar berhasil mencapai nilai maksimum TWK 175, TIU 150 dan TKP 225.
Adapun ambang batas atau nilai minimal masing-masing materi yaitu TWK 65, TIU 80 dan TKP 166.
Nantinya jumlah yang akan lanjut ke tahap SKB ditentukan paling banyak tiga kali dari jumlah yang dibutuhkan oleh instansi.
Seleksi Setelah SKD
Selain Seleksi Kompetnsi Dasar (SKD), pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan diberlakukan satu lagi tahap tambahan lainnya, yakni SKB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.