CPNS 2024

2 Syarat Lolos SKB, Passing Grade SKD CPNS 2024 Sudah Terlampaui dan Rangking Terbaik di Formasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Passing Grade SKD CPNS 2024 Sudah Terlampaui, Namun Belum Tentu Lolos SKB, Kok Bisa? (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Berikut ini syarat pelamar CPNS 2024 dinyatakan lulus SKD dan melanjutkan ke tahap SKB:

- Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.

- Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, apabila suatu instansi pemerintah membuka 3 formasi jabatan dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 9 peringkat teratas untuk lolos ke tahapan SKB.

Nah Tribuners, itu dia penjelasan terkait nilai SKD CPNS 2024 meskipun sudah mencapai nilai passing grade yang ditetapkan tapi belum tentu peserta tersebut masuk ke tahap SKB. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News