TRIBUNPRIANGAN.COM – Ada beberapa tahapan yang harus para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 lalui, salah satunya adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Ya, untuk tes SKD CPNS 2024 ini kini sudah memasuki pekan ke-3.
Yang mana, pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini sudah berlangsung dari 16 Oktober 2024 hingga berkahir pada 14 November 2024 tergantung jadwal setiap instansi.
Total peserta yang akan mengikuti SKD CPNS 2024 sebanyak 3.035.723 peserta.
Untuk ujian SKD sendiri dilaksanakan di banyak titik lokasi (tilok) di seluruh Indonesia dan luar negeri.
Baca juga: Cara Cek Asli atau Palsu Sertifikat SKD CPNS 2024
Di antaranya 36 titik lokasi kantor BKN meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional dari Aceh hingga Papua, dan UPT BKN se-Indonesia, 75 titik lokasi Mandiri BKN, 135 titik lokasi mandiri instansi, dan 93 titik lokasi Luar Negeri.
Nah, untuk hasil atau nilai tes SKD CPNS 2024 ini pun juga sudah langsung para peserta dapatkan ketika selesai melaksanakan tes SKD.
Ada yang mendapatkan nilai sesuai dari passing grade yang ditetapkan bahkan ada yang bisa mendapatkan nilai SKD melampaui passing grade yang ditetapkan.
Namun yang jadi pertanyaanya adalah, apakah dengan nilai SKD yang sudah kita raih tersebut dan mendapatkan nilai lebih dari passing grade yang ditetapkan akan otomatis masuk ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)?
Baca juga: 2 Cara Cek Jumlah Pesaing SKD CPNS 2024 di Tiap Formasi
Baca juga: Sistem Perankingan SKD CPNS 2024, Cek Total Skor Hasil Lewat Cara Berikut
Syarat Lulus SKD CPNS 2024
Tribuners, secara umum syarat lulus SKD CPNS 2024 adalah mencapai atau memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.
Namun, itu bukanlah satu-satunya penentu kelulusan dalam SKD.
Selain mencapai nilai ambang batas SKD, peserta juga harus berperingkat terbaik di formasi jabatan yang dilamar.
Baca juga: Cara Cek Asli Tidaknya Sertifikat SKD CPNS 2024 Berikut dengan Cara Unduh Sertifikat SKD Terbaru
Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.
Bahkan, menurut pihak dari BKN mengatakan jika memenuhi passing grade saja tidak cukup untuk peserta CPNS 2024 bisa lolos ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Cara Cek Keaslian Sertifikat SKD CPNS 2024 via Aplikasi Resmi dari BKN
Berikut ini syarat pelamar CPNS 2024 dinyatakan lulus SKD dan melanjutkan ke tahap SKB:
- Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
- Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, apabila suatu instansi pemerintah membuka 3 formasi jabatan dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 9 peringkat teratas untuk lolos ke tahapan SKB.
Nah Tribuners, itu dia penjelasan terkait nilai SKD CPNS 2024 meskipun sudah mencapai nilai passing grade yang ditetapkan tapi belum tentu peserta tersebut masuk ke tahap SKB. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News