TRIBUNPRIANGAN.COM - Di tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 ini, masih ada beberapa kendala yang tentu dialami oleh para peserta.
Salah satunya adalah banyak dari para peserta SKD CPNS 2024 yang tidak hadir ke lokasi ujian SKD CPNS 2024.
Padahal, peserta sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan sudah mendapatkan jadwal SKD CPNS 2024, namun para peserta memilih untuk tidak hadir di tes SKD tersebut.
Lantas, bagaimana jika peserta tidak hadir saat pelaksanaan tes? Adakah sanksi jika tidak datang tes SKD CPNS?
Baca juga: Dokumen Apa Saja yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2024, Berikut Daftarnya, Jangan Sampai Lupa
Baca juga: Bagaimana Aturan Penggunaan Celana Panjang atau Rok bagi Peserta Tes SKD CPNS 2024?
Sanksi Peserta SKD CPNS 2024 yang Tidak Datang ke Lokasi Ujian
Tribuners, ternyata ada sanksi bagi peserta yang tidak datang atau hadir ketika tes SKD CPNS 2024.
Sanksi tersebut telah ditetapkan dalam Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, sebagai berikut.
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur
- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur
- Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi
Baca juga: Ketentuan Ukuran Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024, Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes
Baca juga: Selain Passing Grade, Peserta Harus Ranking Tertinggi supaya Lulus SKD CPNS 2024
Maka, merujuk ketentuan dia atas, jika peserta yang terlambat hadir dan/atau tidak hadir sesuai dengan jadwal tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dinyatakan gugur dari proses seleksi.
Panitia juga tidak akan memberikan kesempatan penjadwalan ulang bagi peserta yang tidak hadir.
Jika dinyatakan gugur pada tahap SKD, otomatis peserta tidak dapat melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Nah Tribuners, itu dia penjelasan perihal sanksi yang akan didapatkan oleh para peserta yang tidak datang atau tidak hadir saat tes SKD CPNS 2024. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News