CPNS 2024

Dokumen Apa Saja yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2024, Berikut Daftarnya, Jangan Sampai Lupa

Berikut Ini Dia Masih Banyak yang Lupa! Ini 4 Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2024

TribunJakarta.com
Masih Banyak yang Lupa! Ini 4 Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2024 (dukcapil.kemendagri.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai hari ini pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 di seluruh wilayah di Indonesia masih terus digelar.

Yang mana, menurut informasi dari jadwal CPNS 2024, jika untuk Pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini sudah dimulai di tanggal 16 Oktober 2024 kemarin hingga 14 November 2024 nanti.

Total peserta yang akan mengikuti SKD CPNS 2024 sebanyak 3.035.723 peserta.

Untuk ujian SKD sendiri dilaksanakan di banyak titik lokasi (tilok) di seluruh Indonesia dan luar negeri.

Di antaranya 36 titik lokasi kantor BKN meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional dari Aceh hingga Papua, dan UPT BKN se-Indonesia, 75 titik lokasi Mandiri BKN, 135 titik lokasi mandiri instansi, dan 93 titik lokasi Luar Negeri.

Baca juga: Bocoran Kisi-kisi Soal Tes Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

Nah Tribuners, dalam pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini, ada sejumlah persyaratan atau dokumen yang harus dibawa oleh peserta nantinya.

Namun ternyata, menurut pantauan dari TribunPriangan.com, jika masih banyak dari peserta SKD CPNS 2024 yang lupa atau malah tidak membawa beberapa dokumen yang wajib dibawa saat pelaksanaan SKD CPNS 2024.

Yang mana, itu akan berakibat pelamar akan mendapatkan sanksi hingga sampai tak bisa ikut tes SKD CPNS 2024.

Kali ini, TribunPriangan.com akan merangkum sekaligus mengingatkan kembali untuk para pelamar jika ada 4 dokumen yang wajib dibawa saat tes SKD CPNS 2024 berlangsung.

Baca juga: Ada SKB Setelah Tes SKD CPNS, Berikut Kisi-kisi Resmi yang Sering Keluar

4 Dokumen Wajib Dibawa Saat SKD CPNS 2024

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Identitas Peserta Lokasi Ujian Dalam Negeri: (pilih salah satu)  

  • KTP elektronik asli, atau  
  • Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku, atau  
  • KK asli, atau  
  • Salinan/Fotokopi KK yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang, atau  
  • Identitas Kependudukan Digital berupa screenshot KTP/KK digital yang telah dicetak  

 

Kartu Identitas Peserta Lokasi Ujian Luar Negeri: (pilih salah satu)  

  • Paspor asli, atau  
  • KTP elektronik asli, atau  
  • KK asli, atau  
  • Salinan KK yang dilegalisir pejabat berwenang, atau  
  • Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) asli  

Baca juga: Peserta SKD CPNS 2024 Bisa Ganti Tanggal dan Lokasi Ujian? Begini Kata BKN

2. Ijazah pendidikan terakhir

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved