CPNS 2024

Ketentuan Ukuran Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024, Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes

Ketentuan Ukuran Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024, Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes

Kompas.com
Ketentuan Ukuran Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024, Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kartu ujian SKD CPNS 2024 merupakan dokumen yang wajib dibawa peserta saat akan melaksanakan tes.

Apabila peserta lupa membawa kartu ujian SKD, maka akan diberkan sanksi hingga tidak diizinkan untuk mengikuti tes.

Peserta dapat mengunduh kartu ujian SKD CPNS 2024 di akun SSCASN masing-masing.

Namun persoalan lain dari kartu ujuan ini adalah, berapa ukuran cetak kartu ujuan SKD?

Ukuran Kartu Ujian SKD CPNS 2024

lt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, tidak ada ketentuan khusus pencetakan kartu ujian SKD CPNS 2024.

"Tidak ada (ketentuan khusus)," ujar Vino seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, peserta diperkenankan untuk mencetak kartu ujian SKD di kertas ukuran standar seperti A4 atau F4.

Namun, Vino mengimbau, informasi pada kartu tes yang sudah dicetak harus dapat terbaca dengan jelas.

"Hanya diimbau hasil print out-nya jelas agar memudahkan panitia instansi saat verifikasi sebelum masuk ke ruang ujian," ucap Vino.

Baca juga: Ada SKB Setelah Tes SKD CPNS, Berikut Kisi-kisi Resmi yang Sering Keluar

Baca juga: Peserta SKD CPNS 2024 Bisa Ganti Tanggal dan Lokasi Ujian? Begini Kata BKN

Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

1. Buka laman resmi SSCASN

2. Login ke akun pelamar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah pelamar daftarkan sebelumnya (pastikan menggunakan informasi login yang benar

3. Lalu, tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS akan otomatis muncul di laman SSCASN

4. Klik tombol yang muncul untuk mulai mengunduh dan mencetak kartu ujianmu

 

Pastikan peserta langsung menyimpan file kartu ujian dengan baik dan mencetaknya dengan kertas yang berkualitas. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved