Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024

Dianggap Tak Netral Sebagai ASN, Tim Advokasi Paslon 03 Laporkan Pjs Bupati Tasikmalaya ke Bawaslu

Penulis: Jaenal Abidin
Editor: Dedy Herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Advokasi Hukum Paslon nomor urut 03 Ade-Iip ketika mendatangi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaporkan Pjs Bupati yang diduga tak netral sebagai ASN, Selasa (22/10/2024).

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Diduga tak netralitas sebagai ASN, Pjs Bupati Tasikmalaya Yedi Rahmat dilaporkan oleh Tim advokasi Hukum Pasnagan nomor urut 3, Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz.

Menurut informasi laporan ini dilakukan musababnya Pejabat Sementara (Pjs) ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya atas dugaan tidak netral atau melanggar kode etik ASN.

Ketua Tim Advokasi Pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz, Demi Hamzah Rahadian menyebutkan, jika Pjs Bupati Tasikmalaya itu hanya diberikan waktu dalam jabatan sementara tapi malah membuat onar.

“Pjs ini seakan peduli, tetapi malah menimbulkan kekisruhan di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Beliau seharusnya paham kondisi keuangan daerah, termasuk APBD dan PAD kita yang terbatas. Bukan malah menyudutkan bupati yang menjabat sebelumnya terkait pembangunan infrastruktur ke publik dalam pernyataannya," ungkap Demi ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/10/2024).

Demi menganggap, jika Pjs hanya bisa berbicara saja, tapi tidak ada solusi. Bahkan akan di koordinasikan dengan pemerintah pusat tentu Pemkab Tasikmalaya sendiri sudah melakukannya.

Baca juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bakal Digelar 2 Kali

Menurut dia, selama Pjs menjabat dianggap sudah bertindak diluar kewenangannya, bahkan offside xan di anggap melanggar kode etik ASN.

Maka hal itu, harus diberikan peringatan jangan sampai membuat kondisi saat ini menjadi tak kondusif.

"Harusnya hadirnya Pjs ini harus lebih menentramkan kondisi Kabupaten Tasikmalaya yang tengah melaksanakan Pilkada," tegasnya.

Pihaknya menduga kehadiran Pjs itu menguntungkan untuk mensukseskan salah satu pasangan calon. 

"Kita adukan, bahwa ke bawaslu Pjs ini dianggap tidak netral sebagai ASN," katanya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda menyebutkan, akan mengkaji atas laporan yang dilayangkan oleh tim advokasi pasangan Ade-Iip. 

"Akan kita kaji terlebih dahulu laporan tersebut dari tim Advokasi salah satu pasangan," tutupnya.

 Baca juga: Pj Sekda Kota Tasikmalaya Lepas Kafilah ke FASI XII Jabar, Doakan Agar Raih Prestasi

Tanggapan Pjs Bupati Tasikmalaya

Usai dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap tidak netral sebagai ASN, Pjs Bupati Tasikmalaya, Yedi Rahmat, angkat bicara dalam menanggapinya.

Halaman
12