CPNS 2024

Aturan dan Tata Terib Ujian SDK CPNS 2024, Wajib Dibaca

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2024

TRIBUNPRIANGAN.COM - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024. 

Per Rabu (9/10/2024), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai mengumumkan daftar peserta, waktu, dan lokasi tes SKD CPNS 2024. 

Informasi tersebut akan dimuat dalam Kartu Peserta Ujian CASN 2024 yang bisa mulai diunduh peserta tes SKD CPNS 2024 pada 9-15 Oktober 2024.

Saat pelaksanaan seleksi nasional yang dilaksanakan serentak tersebut, peserta wajib datang ke titik lokasi ujian pada hari SKD masing-masing sesuai ketentuan instansi yang dilamar.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN, peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan atau sesuai ketentuan masing-masing instansi yang dilamar.

Baca juga: Tes SKD Bakal Dibagi dalam 4 Sesi Ujian, Simak Ini Pembagian Jadwal Lengkap dengan Jamnya

Para peserta yang telah datang akan menjalani proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta SKD CPNS 2024. 

Sebelum jadwal seleksi dimulai, panitia seleksi (pansel) instansi juga akan memberikan nomor identifikasi pribadi atau PIN registrasi pada peserta.

Adapun, pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai. 

Lantas, bagaimana jika peserta terlambat datang ke lokasi ujian SKD CPNS 2024, apakah ada keringanan?

Sanksi Jika Terlambat Datang Ujian CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sehingga tidak mendapat PIN registrasi tidak boleh masuk ke ruang ujian untuk mengikuti SKD CPNS 2024. 

Dengan begitu, peserta yang terlambat datang ke ujian CPNS 2024 dianggap gugur.

Baca juga: Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024 Tinggal 2 Hari Lagi, Kok Hingga 14 Oktober Hari Ini Belum Dapat Jadwal

Di samping itu peserta yang tidak membawa dokumen wajib untuk ujian juga dianggap gugur. 

Untuk itu, peserta SKD CPNS 2024 perlu datang paling lambat 60 menit sebelum sesi ujian berlangsung, membawa dokumen persyaratan ujian, dan mematuhi tata tertib SKD CPNS 2024 dengan CAT.

Di samping itu peserta yang tidak membawa dokumen wajib untuk ujian juga dianggap gugur. Untuk itu, peserta SKD CPNS 2024 perlu datang paling lambat 60 menit sebelum sesi ujian berlangsung, membawa dokumen persyaratan ujian, dan mematuhi tata tertib SKD CPNS 2024 dengan CAT.

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Berikut tata tertib yang wajib ditaati dalam mengikuti SKD CPNS 2024:

Baca juga: 5 Tahapan Alur Peserta Pelaksanaan SKD CPNS 2024, Catat dan Jangan Sampai Lakukan Kesalahan!

  • Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
  • Mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel), pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  • Membawa KTP asli atau:
Halaman
12