CPNS 2024

Begini Aturan Pakaian untuk Tes SKD CPNS 2024, Lengkap untuk Laki-laki, Perempuan dan Berjilbab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Begini Aturan Pakaian untuk Tes SKD CPNS 2024, Lengkap untuk Laki-laki, Perempuan dan Berjilbab

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak lama lagi para pelamar seleksi CPNS 2024 akan segera melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2024.

Yang mana, pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini akan berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Nah, untuk pengumuman jadwal tes SKD CPNS 2024 ini sudah dilaksanakan dari mulai tanggal 9 Oktober 2024 kemarin hingga sampai 15 Oktober 2024 nanti.

Jadi, bagi pelamar yang sampai saat ini belum mendapatkan pengumuman jadwal tes SKD CPNS 2024 harap bersabar terlebih dahulu ya, karena untuk tanggal pengumuman masih akan terus berlangsung hingga 15 Oktober 2024 nanti ya.

Nah, dalam pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini, selain kartu ujian yang harus pelamar bawa, ada sejumlah ketentuan lain yang harus diperhatikan, salah satunya adalah terkait aturan pakaian.

Baca juga: Lokasi Tes SKD CPNS 2024 Berubah dari Pilihan Awal Saat Daftar? Ini Penjelasan BKN

Pakaian untuk tes SKD CPNS 2024 tersebut harus sesuai dengan tata tertib yang sudah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak mendapat sanksi. 

Lantas, seperti apa aturan pakaian tes SKD CPNS 2024? Berikut ini dia TribunPriangan.com rangkum untuk kamu.

Baca juga: Cara Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2024 Mudah dan Anti Ribet, Bisa Pakai HP

Aturan Pakaian Tes SKD CPNS 2024

Tribuners, untuk aturan berpakaian tes SKD CPNS 2024 ini ternyata sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN. 

Disebutkan, jika pelamar CPNS wajib menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh panitia seleksi di masing-masing instansi.

Pelamar pun juga dilarang memakai kaos, celana jeans, dan sandal. 

Ketentuan pakaian ujian CPNS Kementerian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2023 tahun lalu, bisa menjadi contoh sebagai bahan acuan untuk dicermati. 

Merujuk pada Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.02-720, berikut ketentuan pakaian tes SKD CPNS untuk laki-laki dan perempuan.

Baca juga: Penjelasan BKN Tombol Unduh Kartu Ujian SKD CPNS 2024 yang Belum Muncul

Aturan pakaian tes SKD CPNS laki-laki 

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak 
  • Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans) 
  • Sepatu tertutup warna hitam 
  • Tidak menggunakan ikat pinggang

Baca juga: Tata Tertib dan Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024

Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan 

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak 
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans) 
  • Sepatu tertutup berwarna hitam 
  • Tidak menggunakan ikat pinggang

Baca juga: Langkah yang Harus Dilakukan Jika Lupa Dokumen Syarat saat Tes SKD CPNS 2024

Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan berjilbab 

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak 
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans) 
  • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) 
  • Sepatu tertutup berwarna hitam 
  • Tidak menggunakan ikat pinggang

Baca juga: 3 Kelengkapan yang Harus Dibawa saat Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Dirinci dalam Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN, berikut ini aturannya:

Peserta hadir maksimal 60 menit sebelum seleksi dan/atau sesuai ketentuan yang diatur instansi terkait, untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Pansel instansi akan memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai.

Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.

Peserta wajib membawa:

  1. KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau KK asli atau salinan KK yang dilegalisir basah pejabat berwenang, atau

2. Identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang sudah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel instansi, atau

3.  KK digital yang sudah dicetak dan bisa di-scan pansel instansi, dan

4. Kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel instansi.

5. Untuk seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

6. Peserta yang ikut seleksi adalah yang identitasnya sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

  • Peserta mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu, atau sesuai yang diatur pansel instansi. Kaos, celana jeans, sandal tidak diperbolehkan.

7. Peserta dalam ruang seleksi tidak diizinkan membawa:

  • Buku/catatan lainnya
  • Kalkulator
  • Gawai
  • Kamera dalam bentuk apa pun
  • Jam tangan
  • Alat tulis kecuali pensil kayu
  • Senjata api/senjata tajam/sejenisnya.

8. Peserta Tidak Diizinkan:

  • Bertanya/berbicara ke peserta tes lainnya selama seleksi berlangsung
  • Menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali mendapat izin dari panitia
  • Membawa makanan dan minuman di dalam ruang seleksi
  • Merokok di dalam ruangan seleksi
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
  • Melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News