CPNS 2024

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Lupa Dokumen Syarat saat Tes SKD CPNS 2024

Peserta Lupa Membawa Dokumen Syarat saat Tes SKD CPNS 2024? Jangan Panik Ini yang Harus Dilakukan

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
lustrasi kartu ujian SKD. Ini cara mencetak kartu akun SSCASN 2023 untuk mendaftar CPNS dan PPPK (Kompas.tv/Ant) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahap lanjutan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun anggaran 2024 akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Tahap kedua dari setelah administrasi tersebeut diketahui, masih akan dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tes akan berlangsung pada tanggal 16 oktober - 14 November 2024.

Disamping itu, sebelum mengikuti SKD CPNS 2024, peserta tes dapat mempersiapkan diri dengan mengikuti simulasi ujian lewat laman resmi CAT BKN.

Adapun berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD CPNS 2024 digelar pada 16 Oktober - 14 November 2024.

Baca juga: 3 Titik Lokasi Resmi dari BKN untuk Para Peserta yang Akan Tes SKD CPNS 2024

Seleksi ini akan digelar serempak diseluruh tanah air, yakni pada lokasi yang telah ditentukan oleh panitia penyelenggara, diantaranya : 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Peserta Ujian
  • Dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun tak jarang beberapa peserta kerap kedapatan tidak membawa syarat-syarat tersebut saat tes berlangsung.

Baca juga: Sudah Menyiapkan Kelengkapan untuk Dibawa saat Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024? Ini Ketentuannya

Hal ini pastinya akan menghambat peserta tersbut untuk mengikuti tes tahap kedua tersebut.

Lantas apa yang harus dilakukan jika hal ini terjadi pada anda?

Ketentuan Peserta yang Lupa Membawa Syarat Dokumen Tes SKD

Sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, peserta wajib membawa dokumen sesuai dengan tata tertib, yaitu KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peseerta seleksi.

Apabila peserta lupa membawa dokumen sesuai ketentuan, maka peserta dapat mengirimkan dokumen tersebut melalui jasa pengiriman dokumen.

Untuk kartu peserta seleksi, dapat dicetak (print out) dengan mengunduhnya terlebih dahulu di akun masing-masing peserta.

Baca juga: Daftar Dokumen yang Perlu Dibawa saat Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024

Peserta yang tidak dapat menunjukan dokumen yang dipersyaratkan sampai waktu registrasi ditutup, maka dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti ujian.

Tahap kedua dari setelah administrasi tersebeut diketahui, masih akan dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Adapun tanggal tes SKD dijadwalkan telah diumumkan pada Rabu 9 Oktober hingga Selasa, 15 Oktober 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved