CPNS 2024

Panduan Beli dan Pembubuhan E-Meterai yang SAH untuk Daftar Seleksi PPPK 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panduan Beli dan Pembubuhan E-Meterai yang SAH untuk Daftar Seleksi PPPK 2024

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagaimana sejauh ini tentang pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024, berjalan dengan lancar?

Ya, jika berbicara tentang pendaftaran seleksi PPPK 2024 ini, menurut Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 mengatakan jika untuk pembukaan pendaftaran PPPK 2024 ini sudah dibuka perdana pada tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.

Jadi, masih ada waktu untuk para calon pelamar termasuk tenaga honorer untuk bisa mendaftarkan diri di PPPK 2024.

Khusus untuk pembukaan seleksi PPPK 2024 ini dibuka sebanyak dua gelombang.

Gelombang I pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Tahapan ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN.

Baca juga: Bingung Letak Nilai Ijazah SMA/SMK untuk Daftar PPPK 2024? Ini Cara Ceknya

Untuk pendaftaran PPPK 2024 gelombang II akan dibuka lebih panjang yakni 17 November-31 Desember 2024. Untuk tenaga honorer alias non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Nah Tribuners, dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 yang masih dibuka ini, para calon pelamar diwajibkan untuk melampirkan atau membubuhui beberapa dokumen dengan tanda tangan dan juga E-Meterai.

Nah, untuk E-meterai sendiri wajib disertakan dalam surat pernyataan dan surat lamaran sebagai bukti sah dan legal.

Baca juga: Cara Mengubah Data Diri di Akun SSCASN Saat Daftar PPPK 2024, Syaratnya Jangan Dulu Klik Ini

Jika tidak disertakan E-Meterai, calon peserta bisa saja gagal dalam tahap seleksi administrasi PPPK 2024.

Lantas, di mana bisa membeli E-Meterai untuk kebutuhan dokumen PPPK 2024 ini?

Serta bagaimana cara pembubuhan E-Meterai PPPK 2024? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Informasi Akun SSCASN Sesudah Daftar PPPK 2024, Penting Sebagai Bukti Pendaftaran

Cara Membeli E-Meterai untuk Daftar PPPK 2024

Tribuners, bagi kamu yang masih bingung dengan bagaimana cara mendapatkan E-Meterai dan cara pembubuhannya, tenang karena Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan informasi situs pembelian E-Meterai yang aman.

Situs tersebut adalah https://meterai-elektronik.com. Pelamar nantinya juga bisa menerima refund dana jika ada kegagalan pembelian E-Meterai.

Cara membeli E-Meterai cukup mudah, dengan ikuti langkah berikut ini:

  • Buka laman https://meterai-elektronik.com
  • Klik "Daftar Sekarang" lalu masukkan nomor handphone yang aktif dan nama lengkap.
  • Buat password dan konfirmasi password.
  • Setelah itu klik "Lanjutkan".
  • Masukkan kembali nomor handphone dan password yang sudah didaftarkan, lalu klik "Masuk".
  • Klik "Beli e-Meterai".
  • Pilih jumlah keping e-meterai yang dibutuhkan lalu klik "Beli".
  • Pada tahap konfirmasi pembelian perhatikan kotak deskripsi "Syarat & Ketentuan Pembatalan Pembelian Kuota".
  • Jika selama proses pembelian terhadap kendala, bisa segera segera cek laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
  • Jika pembelian sudah sesuai, klik "Lanjutkan"
  • Pilih pembayaran menggunakan QRIS, lalu scan QRIS.
  • Jika pembayaran sudah selesai lakukan refresh tab.
  • Klik lihat invoice dan kuota e-meterai.
  • Pastikan jumlah kuota yang dibeli sudah benar.

Baca juga: Data Statistik Jumlah Pendaftar PPPK 2024 Per 7 Oktober 2024, Tenaga Teknis Banyak Diminati

Baca juga: Pembuatan Pasfoto untuk Daftar PPPK 2024 Selain Background Merah

Halaman
12