TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, jangan sampai terlupa untuk segera daftarkan dirimu di seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
Yang mana, pembukaan PPPK 2024 akhirnya dibuka per tanggal 1 Oktober 2024 kemarin lho.
Menurut Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, jika untuk pembukaan pendaftaran PPPK 2024 ini dibuka perdana pada tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.
Khusus untuk pembukaan seleksi PPPK 2024 ini dibuka sebanyak dua gelombang.
Gelombang I pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Tahapan ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN.
Baca juga: Cara Atasi NIK KTP Sudah Didaftarkan Orang Lain saat Pendaftaran Seleksi PPPK 2024
Untuk pendaftaran PPPK 2024 gelombang II akan dibuka lebih panjang yakni 17 November-31 Desember 2024. Untuk tenaga honorer alias non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Tribuners, sebelum kamu melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024 ini, akan ada sejumlah dokumen yang harus kamu persiapkan diawal.
Salah satu dokumen yang harus dipersiapkan oleh para calon pelamar PPPK 204 adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Nama Perguruan Tinggi dan Program Studi Tidak Ditemukan saat Daftar PPPK 2024? Begini Solusinya
Nah ternyata, tak jarang juga saat melakukan pendaftaran PPPK 2024, para peserta kerap mengalami kendala dimana nama yang tertera di KTP tidak sesuai dengan yang telah tertera di akun SSCASN.
Lantas bagaimana bagaimana jika nama yang tertera di KTP tidak sesuai dengan yang tertera di akun SSCASN saat proses pendaftaran PPPK 2024? Begini solusi tepatnya.
Baca juga: Jangan Panik, Jika Tempat Lahir Tidak Ditemukan Saat Daftar PPPK 2024, Ikuti Langkah Berikut Ini
Mengatasi Nama KTP yang Tak Sesuai dengan Akun SSCASN
1. Hubungi Dinas Dukcapil Setempat
Tribuners, langkah pertama yang bisa pelamar lakukan adalah menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di kabupaten atau kota tempat tinggalmu.
Selanjutnya, sampaikan masalahmu terkait konsolidasi data agar mereka dapat melakukan pengecekan dan pembaruan data yang diperlukan.
Baca juga: Cara Atasi Masalah Nomor NIK KTP dan KK Saat Daftar PPPK 2024
2. Hubungi Call Center Halo Dukcapil