CPNS 2024

Cara Cek Daftar Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN untuk Syarat PPPK 2024, Berikut Link-nya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Info tentang Cara Cek Daftar Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN untuk Syarat PPPK 2024, lengkap dengan Link-nya

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:

1. Membuat akun

  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan data kamu sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
  • Kemudian, klik "Lanjutkan".
  • Jika sudah terdaftar, kamu akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
  • Namun, apabila data kamu belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi "Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi".
  • Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
  • Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
  • Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
  • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
  • Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak kartu informasi akun

  • Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran", dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".

3. Login dan isi biodata

  • Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan password untuk Login.
  • Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB - 1MB.
  • Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.

4. Mengisi riwayat pekerjaan

  • Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

5. Resume Pendataan Non ASN

  • Setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.
  • Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
  • Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik "Akhiri Proses Pendataan".
  • Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News