CPNS 2024

Tes SKD Makin Dekat Simak Ini Nilai Passing Grade Khusus untuk CPNS Disabilitas Tahun Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaksanaan tes SKD CPNS 2023.(KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Nasional Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 hingga detik ini masih berlangsung.

Hingga hari ini Selasa (24/9/2024) seleksi nasional yang digelar tahunan tersebut telah memasuki hari terakhir tahap pengumuman hasil masa sanggah.

Adapun, seperti yang diketahui sesuai dengan aturan yang tertuang dalam dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 321 Tahun 2024.

Apabila tidak ada perubahan, tes SKD CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung pada 16 Oktober-14 November 2024. 

Sedangkan pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan dirilis di setiap instansi pada 17 sampai 19 November 2024.

Baca juga: Hari Terakhir Masa Sanggah CPNS 2024, Ada Tahapan Apa Sebelum Tes SKD? Ini Jadwal Lengkapnya

Berdasarkan peraturan Kemenpan RB, nilai ambang batas tiap materi dalam tes SKD berbeda-beda baik untuk formasi umum atau formasi khusus. 

Passing Grade Umum

Pada tahap tertulis tersebut peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. 

Dalam mengerjakan materi SKD, pelamar CPNS 2024 akan disuguhkan 110 butir soal yang terdiri atas materi TWK 30 butir soal, TIU terdiri dari 35 butir soal dan TKP terdiri dari 45 butir soal.

Nilai kumulatif tes SKD berjumlah 550 dengan rincian 150 untuk materi TWK, 175 untuk materi TIU dan 225 untuk materi TKP.

Pada formasi umum dan formasi putra/putri Kalimantan, pelamar CPNS 2024 harus memiliki nilai ambang batas sebagai berikut:

  • 65 untuk materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • 80 untuk materi Tes Inteligensia Umum (TIU)
  • 166 untuk materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Baca juga: 20 Soal Latihan dan Kunci Jawaban TWK SKD CPNS 2024 Materi Integritas

Adapun pada perhitungan hasil tes tersebut pemerintah membedakan tipe peserta, salah satuny adalah Formasi Khusus Disabilitas.

Lantas berapakah nilai ambang batas untuk disabil?

Nilai Passing Grade Formasi Khusus Disabilitas

Pada formasi khusus penyandang disabilitas, nilai kumulatif tes SKD yang harus diperoleh oleh pelamar paling rendah 286. Kemudian, pada materi Tes Inteligensia Umum (TIU), penyandang disabilitas sekurang-kurangnya memperoleh nilai 60.

Kemudian, bagi pelamar formasi penyandang disabilitas sensorik netra memiliki waktu lebih lama dalam mengerjakan tes SKD CPNS 2024. Berdasarkan ketentuannya, formasi penyandang disabilitas sensorik netra diberi waktu seratus tiga puluh menit untuk mengerjakan soal SKD.

Baca juga: Segini Besaran Passing Grade Tes SKD CPNS 2024 Terbaru untuk Pelamar, Catat Segera!

Selain itu, pelamar CPNS 2024 akan disuguhkan seratus sepuluh soal SKD yang terdiri atas tiga materi yaitu materi TWK, materi TIU dan materi TKP.

Pada materi TWK, peserta akan mengerjakan sebanyak 30 soal dengan nilai kumulatif paling tinggi 150. Kemudian, materi TIU berjumlah 35 butir soal dengan nilai kumulatif 175. Sedangkan pada materi TKP, peserta akan mengerjakan 45 butir soal dengan nilai kumulatif tertinggi 225.

Adapun nilai kumulatif paling tinggi dalam pengerjaan keseluruhan tes SKD berjumlah 550.

Selain jumlah soal tes SKD dan nilai ambang batas, mekanisme pembobotan juga perlu diperhatikan oleh pelamar CPNS 2024. Pasalnya hal ini akan memepengaruhi perolehan jumlah nilai kumulatif peserta.

Mekanisme pembobotan tes SKD CPNS 2024 pada materi soal TIU dan materi soal TWK akan mendapatkan bobot jawaban nilai 5 untuk jawaban benar. Sedangkan pelamar yang salah menjawab atau tidak menjawab soal TIU dan soal TWK akan mendapat nilai 0.

Baca juga: Ada Tahap Penarikan Data Final Pasca Pengumuman Masa Sanggah CPNS 2024, Apa itu dan Kapan Jadwalnya?

Pada materi soal TKP, pelamar dapat memperoleh bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5. Sedangkan bagi pelamar yang tidak menjawab materi TKP akan mendapat nilai 0.

Jadwal CPNS 2024 Hingga Hari Ini

  • Pengumuman Pasca Sanggah: 23-29 September 2024
  • Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan
  • Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Penentuan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Penentuan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
  • Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan penyelenggara. (*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News