Syarat Ajukan Sanggah
Tribuners, mengutip dari 'Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024' oleh BKN, syarat mengajukan sanggah adalah bahwa alasan yang diajukan pelamar harus benar, realistik, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika alasan kesalahan adalah pada pelamar, maka tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.
Apabila ternyata isian yang dibuat oleh pelamar tidak sesuai dengan isi dokumen yang diunggah, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
Selain itu, pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.
Cara Ajukan Sanggah CPNS 2024 via SSCASN
Untuk mengajukan sanggah dapat dilakukan melalui portal SSCASN, tepatnya pada halaman Resume Pendaftaran.
Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol "Ajukan Sanggah" yang terletak di bawah informasi pengumuman hasil seleksi administrasi.
Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
- Login/masuk akun SSCASN dengan NIK dan Password
- Cek hasil pengumuman pada "Resume Pendaftaran"
- Klik "Ajukan Sanggah" di bawah informasi hasil seleksi
- Isi Alasan Sanggah pada Form Sanggah sesuai syarat
- Centang kolong kotak lalu klik "Akhiri Proses Sanggah"
Baca juga: 15 Contoh Kalimat Sanggahan di Masa Sanggah CPNS 2024, Lengkap dengan Permasalahannya
Nah, setelah pelamar selesai mengisikan sanggahan, maka akan muncul peringatan "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?".
Jika sudah yakin silahkan klik "Iya". Setelah itu akan muncul notifikasi "Pengajuan Sanggah Berhasil".
Pelamar yang berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut". (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News