TRIBUNPRIANGAN.COM – Masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2024 sudah dimulai hari ini tanggal 20 September 2024.
Yang mana, masa sanggah tersebut akan berakhir hanya tiga hari saja dan berakhir tanggal 22 September 2024.
Jadwal tersebut sudah sesuai dengan jadwal resmi CPNS 2024 terbaru dari Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024.
Nah sebagai informasi, jika masa sanggah ini hanya diperuntukan untuk pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal dalam seleksi administrasi, masih berhak mengajukan sanggah.
Sebagaimana termuat dalam 'Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024' rilisan BKN, peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran di akun SSCASN miliknya akan tampil pemberitahuan:
"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar"
Nah selain itu, ada juga mungkin pelamar yang penasaran apakah saat masa sanggah boleh upload ulang berkas atau tidak.
Daripada penasaran, berikut TribunPriangan.com rangkum jawaban dan penjelasannya untuk kamu.
Baca juga: GRATIS! Ini 15 Link Download PDF Latihan Soal Tryout SKD CPNS 2024
Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2024 bagi Pelamar TMS Dibuka Hari Ini, Begini Syarat dan Cara Mengajukannya
Apakah Masa Sanggah Bisa Upload Ulang Berkas?
Pelamar yang gagal dalam seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah untuk dokumen yang bermasalah melalui portal ASN Karier.
Akan tetapi saat masa sanggah, pelamar CPNS-PPPK 2024 tidak bisa memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.
Pelamar hanya bisa memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah saja.
Baca juga: Resmi! Ini Passing Grade SKD CPNS 2024 bagi Peserta Umum, Disabilitas, dan Cumlaude
Ajuan sanggah merupakan upaya kroscek dan nantinya dokumen bermasalah akan diperiksa kembali oleh panitia berdasarkan alasan dari pelamar berdasarkan dokumen yang diunggah.
Masa sanggah hanya dilakukan jika terdapat kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi yang dilakukan instansi sehingga mempengaruhi hasil kelulusan, dalam hal ini fitur ajukan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Instansi berhak menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Baca juga: 30 Soal Latihan TWK Tentang Nasionalisme untuk Tes SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Syarat Ajukan Sanggah
Tribuners, mengutip dari 'Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024' oleh BKN, syarat mengajukan sanggah adalah bahwa alasan yang diajukan pelamar harus benar, realistik, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika alasan kesalahan adalah pada pelamar, maka tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.
Apabila ternyata isian yang dibuat oleh pelamar tidak sesuai dengan isi dokumen yang diunggah, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
Selain itu, pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.
Cara Ajukan Sanggah CPNS 2024 via SSCASN
Untuk mengajukan sanggah dapat dilakukan melalui portal SSCASN, tepatnya pada halaman Resume Pendaftaran.
Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol "Ajukan Sanggah" yang terletak di bawah informasi pengumuman hasil seleksi administrasi.
Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
- Login/masuk akun SSCASN dengan NIK dan Password
- Cek hasil pengumuman pada "Resume Pendaftaran"
- Klik "Ajukan Sanggah" di bawah informasi hasil seleksi
- Isi Alasan Sanggah pada Form Sanggah sesuai syarat
- Centang kolong kotak lalu klik "Akhiri Proses Sanggah"
Baca juga: 15 Contoh Kalimat Sanggahan di Masa Sanggah CPNS 2024, Lengkap dengan Permasalahannya
Nah, setelah pelamar selesai mengisikan sanggahan, maka akan muncul peringatan "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?".
Jika sudah yakin silahkan klik "Iya". Setelah itu akan muncul notifikasi "Pengajuan Sanggah Berhasil".
Pelamar yang berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut". (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News