TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah berencana membuka lagi, Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam waktu dekat.
Adapun, seleksi nasional yang sebelumnya direncanakan buka pada bulan Mei ini, mmengalami beberap perubahan dan jadwalnya diketahui mundur hingga Juni 2024.
Namun belum lama ini, KemenPAN RB diketahui kembali memundurkan seleksi yang juga menyasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut hingga akhir bulan Juli-Agustus 2024.
Baca juga: Dokumen Terbaru Untuk Seleksi CPNS 2024 yang Mundur Juli atau Agustus
"Juli-Agustus, ya," kata Azwar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/7/2024).
Ditundanya pembukaan seleksi yang dijadwalkan sebelumnya buka pada Junni 2024 namun gagal tersebut, lantaran banyak kementerian/lembaga yang tidak mengusulkan formasi untuk memenuhi kuota yang disediakan Kementerian PANRB.
Dimana dalam penggambaran yang dijenlaskannya, bahwa Kementerian PANRB menyediakan kuota formasi CPNS sebanyak 200 ribu formasi. Akan tetapi, formasi yang diusulkan oleh kementerian atau lembaga baru mencapai 130.341.
Adapun mengenai perekrutan yang melibatkan Fresh Graduate tersebut akan dibuka dalam 200.000 formasi.
Baca juga: Kumpulan 15 Soal Latihan Materi TWK untuk Tes SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Jawaban dan Bahasan
"Terkait dengan CPNS ini, kaitannya dengan pengusulan dari kementerian/lembaga. Contoh kementerian/lembaga pusat itu mendapatkan kuota fresh graduate 200.000 lebih, tetapi sampai sekarang, finalnya kementerian/lembaga yang mengusulkan tidak sampai 200.000, yaitu totalnya baru 130.341 yang mengusulkan. Inilah yang menyebabkan kita menunggu karena formasi yang kita berikan tidak diusulkan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah," bebernya.
Selain itu, kuota formasi CPNS 2024 untuk lulusan baru atau fresh graduate yang diminta Kementerian PANRB juga belum dipenuhi oleh Kementerian atau lembaga.
Dengan belum terpenuhinya kuota formasi CPNS 2024 yang diusulkan Kementerian dan lembaga tersebut, maka Kementerian PANRB memutuskan untuk mengundur jadwal pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2024 menjadi antara Juli atau Agustus 2024.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa kebutuhan CPNS 2024 mencapai 2.302.543 formasi.
Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Mundur Antara Juli atau Agustus, Ini Dokumen Terbaru yang Wajib Ada
Total formasi tersebut terdiri dari 429.183 formasi instansi pusat, 1.867.333 formasi pemda, dan 6.027 formasi sekolah kedinasan.
Pemerintah juga akan memberikan alokasi khusus pada CPNS tahun ini untuk CPNS Ibu Kota Nusantara (IKN).
Untuk lebih lengkapnya bisa di simak dalam atrikel berikut ini.
Baca juga: Formasi Untuk Fresh Graduate di Gelombang I CPNS 2024 Juli-Agustus Mendatang, Ini Ketentuannya
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN
Perlu diketahui, dalam laman resmi SSCASN terdapat fitur ASN Karier untuk melihat lowongan CPNS maupun PPPK yang dibuka.
Adapun langkah-langkah atau tata cara untuk cek formasi CPNS dan PPPK 2024 secara online di laman SSCASN sebagai berikut:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
- Di halaman awal akan muncul Portal ASN Karier
- Masukkan tingkat pendidikan, bisa diisi dengan lulusan terakhir
- Pilih jurusan pendidikan
- Masukkan nama instansi yang dimaksudkan
- Isikan Jenis Pengadaan, pilih CPNS atau PPPK
- Setelah itu, klik tombol 'Cari'
Baca juga: Jadwal Gelombang 1 CPNS 2024, Ini Jumlah Formasi yang akan Diterima
Formasi Pemerintah Pusat
Adapun kementerian-kementerian yang sudah mendapatkan alokasi formasi CPNS 2024 sebagai berikut:
- Kementerian Agama
CPNS: 20.772 formasi
PPPK: 89.781 formasi - Kementerian Sosial
CPNS: 266 formasi
PPPK: 40.573 formasi - Kementerian Kesehatan
CPNS: 8.607 formasi
PPPK: 14.593 formasi - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
CPNS: 6.385 formasi
PPPK: 19.931 formasi - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
CPNS: 15.462 formasi
PPPK: 25.079 formasi - Mahkamah Agung
CPNS: 4.949 formasi
PPPK: 9.726 formasi - Kejaksaan Agung
CPNS: 9.694 formasi
PPPK: 1.609 formasi - Badan Pengawas Pemilu
CPNS: 1.984 formasi
PPPK: 16.573 formasi - Basarnas
CPNS: 1.389 formasi
PPPK: 367 formasi - Badan Pengawas Obat dan Makanan
CPNS: 781 formasi
PPPK: tidak ada - Lembaga Administrasi Negara
CPNS: 144 formasi
PPPK: 43 formasi - Kementerian Perhubungan
CPNS: 1.391 formasi
PPPK: 16.626 formasi - Kementerian Pertahanan
CPNS: 18.284 formasi
PPPK: 6.974 formasi - Kementerian Hukum dan HAM
Khusus untuk formasi CASN Kemenkumham, informasi detail posisi yang dibuka dapat dilihat melalui akun Instagram resmi @birosdmsetjemkumham. Kemenkumham menyediakan formasi CPNS 2024 bagi lulusan SMA hingga S-2. Sementara formasi PPPK Kemenkumham meliputi penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, operator layanan operasional, dan pengelola umum operasional.
Baca juga: Persiapan Jelang Tes SKD CPNS 2024 Juli-Agustus Mendatang, Ini 45 Soal yang Biasanya Muncul
Formasi Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah yang sudah umumkan formasi CPNS 2024
- Pulau Sumatera
- Pemerintah Kabupaten Siak, Riau
CPNS: 25 formasi
PPPK: 969 formasi. - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Aceh
CPNS: 94 formasi
PPPK: 371 formasi. - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara
CPNS: 100 formasi
PPPK: 1.400 formasi. - Pemerintah Kota Jambi
CPNS: 723 formasi
PPPK: 3.295 formasi. - Pemerintah Kota Bengkulu
CPNS: 113 formasi
PPPK: - - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau
CPNS: 250 formasi
PPPK: 350 formasi. - Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat
CPNS: 1.666 formasi
PPPK: 1.131 formasi. - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
CPNS: 205 formasi
PPPK: 8.000 formasi. - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Aceh
CPNS: 100 formasi
PPPK: 1.000 formasi. - Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi
CPNS: 300 formasi
PPPK: 3.306 formasi. - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung
CPNS: 40 formasi
PPPK: 1.290 formasi. - Pemerintah Kabupaten Kampar, Riau
CPNS: 1.634 formasi
PPPK: 6.086 formasi.
Baca juga: Ada 200.000 Formasi Fresh Graduate di Gelombang I CPNS 2024 Juli-Agustus Mendatang, Ini Ketentuannya
- Pulau Jawa
- J A B A R
- Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat
CPNS: 30 formasi tenaga kesehatan dan 83 tenaga teknis PPPK: 310 guru, 51 tenaga kesehatan, dan 23 tenaga teknis. - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat
CPNS dan PPPK: 838 formasi. - Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat
CPNS: 200 formasi
PPPK: 400 formasi. - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
CPNS: 265 formasi
PPPK: 4.181 formasi.
- J A T E N G
- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah
CPNS: 50 formasi
PPPK: 150 formasi. - Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah
CPNS: 8 formasi tenaga kesehatan dan 50 tenaga teknis
PPPK: 491 guru, 78 tenaga kesehatan, dan 2.384 tenaga teknis.
- J A T I M
- Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur
CPNS: 680 formasi
PPPK: 2.109 formasi. - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur
CPNS: 25 formasi
PPPK: 321 guru, 50 tenaga kesehatan, dan 75 tenaga teknis.
- Pulau Kalimantan
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
CPNS: 65 formasi
PPPK: 1.403 formasi. - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
CPNS: 261 formasi
PPPK: 9.195 formasi. - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
CPNS: nihil
PPPK: 800 formasi. - Pemerintah Kabupaten Palangkaraya, Kalimantan Tengah
CPNS: 52 formasi
PPPK: 101 formasi. - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan
CPNS: 39 formasi
PPPK: 516 formasi. - Pemerintah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat
CPNS dan PPPK: 560 formasi. - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah
CPNS: 318 formasi
PPPK: 1.112 formasi. - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
CPNS: 35 formasi
PPPK: 465 formasi. - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
CPNS: 258 formasi
PPPK: 2865 formasi.
Baca juga: Update Jadwal Baru CPNS 2024, Segini Formasi yang akan Diterima Pada Gelombang I
- NTB dan NTT
- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)
CPNS: 9 formasi guru, 13 tenaga kesehatan, dan 80 tenaga teknis
PPPK: 96 guru, 87 tenaga kesehatan, 341 formasi khusus tenaga harian kontrak (THK) atau kategori II (K2), dan 59 non-THK. - Pemerintah Kabupaten Bima, NTB
CPNS: 100 formasi
PPPK: 2.050 formasi. - Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT)
CPNS: 500 tenaga kesehatan, 1.000 tenaga teknis
PPPK: 89 guru, 87 tenaga kesehatan, dan 900 tenaga teknis. - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, NTT
CPNS: 312 formasi tenaga kesehatan dan 439 tenaga teknis PPPK: 1.075 guru, 77 tenaga kesehatan, dan 641 tenaga teknis. - Pemerintah Kabupaten Nagekeo, NTT
CPNS: 102 formasi tenaga kesehatan dan 332 tenaga teknis
PPPK: 201 guru, 503 tenaga kesehatan, dan 290 tenaga teknis. - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, NTT
CPNS: 948 tenaga kesehatan dan 482 tenaga teknis
PPPK: 240 guru, 64 tenaga kesehatan, dan 725 tenaga teknis. - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT
CPNS: 125 formasi
PPPK: 875 formasi.
- Pulau Papua
- Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua
CPNS: 331 formasi
PPPK: 100 formasi. - Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya
CPNS: 275 formasi umum dan 546 formasi khusus honorer. - Pemerintah Provinsi Papua Selatan
CPNS: 800 formasi untuk orang asli Papua (OAP) dan 200 formasi untuk non-OAP. - Pemerintah Kabupaten Mappi, Papua Selatan
CPNS: 150 formasi
PPPK: 2.637 formasi.
Baca juga: Ada 200.000 Formasi Fresh Graduate di Gelombang I CPNS 2024 Juli-Agustus Mendatang, Ini Ketentuannya
Persayaratan Umum
1. Seorang Warga Negara Indonesia.
2. Pelamar minimal berusia 18 tahun, dan maksimal sampai 35 tahun.
3. Sehat secara jasmani dan rohani.
4. Bukan anggota atau bahkan pengurus partai politik.
5. Tidak berstatus sebagai seorang CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
6. Pelamar tidak pernah dipindana penjara.
7. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
8. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan.
9. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai polisi, atau TNI.
Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar, selanjutnya adalah cara pendaftarannya.
Pendaftaran sendiri akan dilakukan secara online melalui website resmi.
Untuk itu pelamar juga harus berhati-hati dengan link pendaftaran apapun yang menyebutkan soal pengangkatan CPNS.
Cara untuk pendaftaran CPNS yaitu bisa melalui laman resmi di https://sscasn.bkn.go.id.
Melalui laman tersebut, para pelamar bisa mengikuti instruksi dengan mengisi dokumen yang diminta.
Baca juga: Bisakah Ijazah Diganti dengan SKL untuk Persyaratan Seleksi CPNS 2024? Begini Penjelasannya
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Selain mempersiapkan berkas pendaftaran, peserta juga perlu memahami syarat pendaftaran CPNS 2024 secara umum. Berikut adalah persyaratan umum yang terdapat di dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
1. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, berikut detailnya:
Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian terkait.
Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian terkait.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca juga: Bisakah Ijazah Diganti dengan SKL untuk Persyaratan Seleksi CPNS 2024? Begini Penjelasannya
Tata Cara Pendaftaran CPNS 2024
Dikutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, inilah panduan pendaftaran CPNS 2024 melalui portal SSCASN.
1. Akses portal SSCASN di "sscasn.bkn.go.id".
2. Klik menu "Buat Akun".
3. Masukkan data-data berikut sesuai KTP dan KK.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap
- Tempat & tanggal lahir
4. Masukkan nomor handphone dan email pribadi yang aktif.
5. Masukkan kode CAPTCHA.
6. Klik "Lanjutkan".
7. Masukkan email, nama tanpa gelar (sesuai ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), kabupaten/kota lahir (sesuai ijazah), dan tanggal lahir (sesuai ijazah).
8. Pilih jenis kelamin yang sesuai.
9. Unggah foto scan KTP.
10. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan.
11. Klik "Lanjutkan".
12. Cek ulang data-data yang sudah dimasukkan.
13. Jika sudah sesuai, pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran".
14. Cetak Kartu Informasi Akun.
15. Lanjutkan dengan proses "Login Pendaftaran".
Baca juga: 9 Syarat Umum Semua Lulusan untuk Seleksi CPNS 2024 yang Buka Akhir Juli-Agustus, Cek Cara Daftarnya
Aturan Pas Foto Pendaftaran Administrasi CPNS 2024
1. Ukuran foto: 4×6 cm, dengan semua detail terlihat jelas dan sesuai dengan standar yang diharapkan.
2. Format foto: foto harus dalam posisi potrait atau tegak lurus untuk menjaga formalitas.
3. Warna latar belakang: Warna merah harus jelas dan tidak pudar, mengekspresikan keseriusan dan komitmen.
4. kualitas foto: Pastikan foto dicetak dengan kualitas tinggi di atas kertas foto yang bagus sehingga tidak buram atau tidak jelas.
5. Bentuk wajah: wajah harus menempati 70-80 persen dari bingkai foto dan wajah harus terlihat jelas.
Jangan gunakan aksesori yang menutupi wajah Anda kecuali Anda memiliki tujuan religius yang telah dikonfirmasi.
6. Ekspresi wajah: Ekspresi wajah harus terlihat formal dan alami, tanpa senyum lebar atau ekspresi wajah yang berlebihan.(*)
Baca artikel serupa TribunPriangan.com di Google News