Pegi Setiawan Bebas

KISAH Pegi Setiawan Selama Ditahan di Polda Jabar, 'Biasa Apel Pagi, Makan, Kumpul Bareng dan Tidur'

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan sarapan pagi bersama para pengacara Pegi, di rumah singgah, Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024) pagi.

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pegi Setiawan mengaku mendapatkan banyak pengalaman selama ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jabar. 

Ditemui di rumah singgah tim kuasa hukumnya, di Jalan Sabang, Kota Bandung, Pegi terlihat lebih segar dan ceria berkumpul bersama keluarganya. 
 
"Alhamdulillah bisa kembali berkumpul bersama teman-teman, sebelum ditangkap kan saya sering berkumpul sama teman-teman dan keluarga," ujar Pegi, di rumah singgah, Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024) pagi.

Selama ditahan di rumah tahanan Polda Jabar, Pegi mengaku mendapatkan banyak pengalaman berharga.

"Banyak sekali pengalaman berharga, contoh bagaimana saya beradaptasi di dalam, bagaimana saya berkomunikasi dengan rekan-rekan baru, Alhamdulillah semua berjalan lancar tidak ada keributan atau canggung," katanya. 

Baca juga: Benda Ini Bukti Penguat dan Rasa Syukur Pegi Setiawan saat Dinyatakan Bebas

Pegi pun mengaku mendapat perlakuan baik, dari sesama tahanan dan anggota Polisi yang bertugas menjaganya. 

"Alhamdulillah semuanya baik, saya terima kasih kepada semuanya," katanya. 

Selama ditahan, kata dia, aktivitasnya hanya diisi dengan kegiatan rutin seperti apel pagi, makan dan salat berjamaah.

"Yang biasa kami lakukan di dalam kalau jam segini, biasanya lagi apel pagi, terus makan, kumpul bareng setelah itu tidur. Nanti siang bangun untuk salat bareng-bareng," katanya. 

Rencananya, setelah istirahat di Bandung Pegi bersama keluarga akan kembali ke Cirebon dan bekerja seperti biasa.

"Alhamdulillah, kemungkinan saya kembali bekerja bersama bapak, tapi kalau ada pekerjaan yang lebih baik, ya akan ambil itu," ucapnya.

Pegi Setiawan ditangkap polisi pada 21 Mei 2024. Ia dituding Polda Jabar sebagai pelaku utama kasus penganiayaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 8 tahun lalu.

Polisi menjadikan Pegi alias Perong dan 2 orang lainnya, belakangan dihapus, masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Pada 13 Juni 2024, Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Pegi.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan atas penahan Pegi ini. Senin 8 Juli 2024, Hakim Eman Sulaeman memutuskan penahanan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah, sehingga Pegi langsung dibebaskan dari tahanan.